Jumat, 12 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemkab Tangerang Terbitkan SE Jam Operasional Rumah Makan hingga Hiburan Malam Selama Ramadan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 20 Feb 2026 11:22 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Bupati Tangerang Atur Ketat Rumah Makan hingga Hiburan Malam Diatur Ketat

PIMPIN RAPAT: Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid bersama Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Ues Nawawi, dan pihak terkait lainnya, saat memimpin rapat.(DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan malam, Kamis (19/2).

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan, selama Ramadan para pelaku usaha rumah makan, restoran, dan kafe wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Salah satu aturannya, tempat usaha yang tetap beroperasi pada siang hari hingga pukul 17.00 WIB wajib menggunakan tirai atau gorden.

“Apabila beraktivitas di siang hari hingga pukul 17.00 WIB harus mengenakan tirai atau gorden,” kata Maesyal Rasyid kepada Satelit News, Kamis (19/2).

Tak hanya itu, dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan menggelar live music, DJ, maupun hiburan sejenis di rumah makan, restoran, dan kafe selama Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

“Dan dilarang mengadakan musik live atau sejenisnya,” ujarnya.

Baca Juga: Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi

Sementara itu, untuk usaha hiburan malam seperti bar, karaoke, spa, pijat refleksi, serta toko penjual minuman keras, dilarang beroperasi selama Ramadan. Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal itu menyebut, aktivitas usaha tersebut baru diperbolehkan kembali pada H+2 setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

“Sementara untuk para jasa hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan, dimulai dari H-2 hingga H+2,” katanya.

BeritaTerbaru

IMG_20260611_123453

13 Pemuda Ditangkap Usai Bacok Pelajar di Cibodas Kota Tangerang

Kamis, 11 Jun 2026 12:38 WIB
Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang

Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang

Rabu, 10 Jun 2026 20:35 WIB
Ajang “Pesona PGSD” UMT Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Calon Guru SD

Event “Pesona PGSD” UMT Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Calon Guru SD

Rabu, 10 Jun 2026 19:21 WIB
Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara

Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara

Rabu, 10 Jun 2026 17:49 WIB

Khusus usaha biliar, pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan pengaturan waktu operasional. Tempat biliar diperbolehkan buka pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Namun, pada pukul 18.00 hingga 20.59 WIB wajib tutup untuk menghormati waktu salat Tarawih.

“Nanti setelah itu, yaitu pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, diperbolehkan kembali beroperasi,” jelasnya.

Selain itu, pelaku usaha UMKM yang berjualan makanan ringan atau takjil, termasuk pembagi takjil gratis, dilarang melakukan aktivitas di badan jalan. Larangan tersebut diberlakukan demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

“Bagi penjual takjil dan pembagi takjil gratis dilarang melakukan aktivitasnya di badan jalan,” tegasnya.

Baca Juga: Ingatkan Bahaya Jejak Digital, Diskominfo Kabupaten Tangerang Edukasi Siswa SMPN 2 Tigaraksa

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Uwes Nawawi, menambahkan pihaknya juga mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, agar mematuhi SE yang telah diterbitkan Bupati Tangerang. Ia juga mengajak masyarakat menjauhi segala aktivitas yang menjurus pada kemaksiatan selama Ramadan.

“Seperti judi, miras, narkoba, dan percakapan yang menjurus kepada ghibah serta fitnah,” imbaunya. (alfian/aditya)

Tags: Bupati Tangerang Atur Ketat Rumah Makan hingga Hiburan Malam Diatur KetatBupati Tangerang Atur Operasional Rumah Makan hingga Hiburan Malam Diatur Ketatkabupaten tangerangPemkab Tangerang Terbitkan SE Jam Operasional Rumah Makan hingga Hiburan Malam di Selama RamadanPemkab Tangerang Terbitkan SE Jam Operasional Rumah Makan hingga Hiburan Malam Selama Ramadan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK
Kota Tangerang

Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK

Rabu, 10 Jun 2026 17:45 WIB
Tangsel Ajukan Hibah 13 Bus Sekolah Gratis ke Kementerian Perhubungan
Kota Tangsel

Tangsel Ajukan Hibah 13 Bus Sekolah Gratis ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 10 Jun 2026 17:31 WIB
Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat
Headline

Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat

Rabu, 10 Jun 2026 17:14 WIB
Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax
Headline

Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 16:15 WIB
Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi
Kota Tangsel

Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi

Rabu, 10 Jun 2026 15:59 WIB
Sebanyak 22.867 Masyarakat Rentan Kota Tangerang Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Kota Tangerang

Sebanyak 22.867 Masyarakat Rentan Kota Tangerang Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 10 Jun 2026 14:08 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Mitigasi Risiko Hukum, BUMD Kota Tangerang Gandeng Kejari

Mitigasi Risiko Hukum, BUMD Kota Tangerang Gandeng Kejari

Selasa, 9 Jun 2026 15:30 WIB
Sepanjang 2026, Sebanyak 391 Warga Lebak Terserang DBD

Sepanjang 2026, Sebanyak 391 Warga Lebak Terserang DBD

Minggu, 7 Jun 2026 19:50 WIB
SATGAS KETENAGAKERJAAN – Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, mendatangi PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande, Selasa (9/6/2026). (ISTIMEWA)

Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan, Ini Tujuannya

Selasa, 9 Jun 2026 17:00 WIB
PKL di Lebak Direlokasi dari Zona Merah ke Zona Merah Lainnya, Fraksi PKS: Tidak Boleh

PKL di Lebak Direlokasi dari Zona Merah ke Zona Merah Lainnya, Fraksi PKS: Tidak Boleh

Rabu, 10 Jun 2026 17:25 WIB
BERSIHKAN SAMPAH – Sejumlah unsur gabungan, bergotong-royong membersihkan sampah di aliran Sungai Cibanteng, Serang. (ISTIMEWA)

Tumpukan Sampah Sempat Menyumbat Aliran Sungai Cibanten Serang

Minggu, 7 Jun 2026 16:35 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.