SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan malam, Kamis (19/2).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan, selama Ramadan para pelaku usaha rumah makan, restoran, dan kafe wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Salah satu aturannya, tempat usaha yang tetap beroperasi pada siang hari hingga pukul 17.00 WIB wajib menggunakan tirai atau gorden.
“Apabila beraktivitas di siang hari hingga pukul 17.00 WIB harus mengenakan tirai atau gorden,” kata Maesyal Rasyid kepada Satelit News, Kamis (19/2).
Tak hanya itu, dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan menggelar live music, DJ, maupun hiburan sejenis di rumah makan, restoran, dan kafe selama Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
“Dan dilarang mengadakan musik live atau sejenisnya,” ujarnya.
Baca Juga: Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi
Sementara itu, untuk usaha hiburan malam seperti bar, karaoke, spa, pijat refleksi, serta toko penjual minuman keras, dilarang beroperasi selama Ramadan. Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal itu menyebut, aktivitas usaha tersebut baru diperbolehkan kembali pada H+2 setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
“Sementara untuk para jasa hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan, dimulai dari H-2 hingga H+2,” katanya.
Khusus usaha biliar, pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan pengaturan waktu operasional. Tempat biliar diperbolehkan buka pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Namun, pada pukul 18.00 hingga 20.59 WIB wajib tutup untuk menghormati waktu salat Tarawih.
“Nanti setelah itu, yaitu pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, diperbolehkan kembali beroperasi,” jelasnya.
Selain itu, pelaku usaha UMKM yang berjualan makanan ringan atau takjil, termasuk pembagi takjil gratis, dilarang melakukan aktivitas di badan jalan. Larangan tersebut diberlakukan demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Bagi penjual takjil dan pembagi takjil gratis dilarang melakukan aktivitasnya di badan jalan,” tegasnya.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Jejak Digital, Diskominfo Kabupaten Tangerang Edukasi Siswa SMPN 2 Tigaraksa
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Uwes Nawawi, menambahkan pihaknya juga mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, agar mematuhi SE yang telah diterbitkan Bupati Tangerang. Ia juga mengajak masyarakat menjauhi segala aktivitas yang menjurus pada kemaksiatan selama Ramadan.
“Seperti judi, miras, narkoba, dan percakapan yang menjurus kepada ghibah serta fitnah,” imbaunya. (alfian/aditya)
