Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemkab Tangerang Terbitkan SE Jam Operasional Rumah Makan hingga Hiburan Malam Selama Ramadan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 20 Feb 2026 11:22 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pemkab Tangerang Terbitkan SE Jam Operasional Rumah Makan hingga Hiburan Malam Selama Ramadan

PIMPIN RAPAT: Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid bersama Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Ues Nawawi, dan pihak terkait lainnya, saat memimpin rapat.(DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan malam, Kamis (19/2).

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan, selama Ramadan para pelaku usaha rumah makan, restoran, dan kafe wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Salah satu aturannya, tempat usaha yang tetap beroperasi pada siang hari hingga pukul 17.00 WIB wajib menggunakan tirai atau gorden.

“Apabila beraktivitas di siang hari hingga pukul 17.00 WIB harus mengenakan tirai atau gorden,” kata Maesyal Rasyid kepada Satelit News, Kamis (19/2).

Tak hanya itu, dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan menggelar live music, DJ, maupun hiburan sejenis di rumah makan, restoran, dan kafe selama Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

“Dan dilarang mengadakan musik live atau sejenisnya,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda

Sementara itu, untuk usaha hiburan malam seperti bar, karaoke, spa, pijat refleksi, serta toko penjual minuman keras, dilarang beroperasi selama Ramadan. Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal itu menyebut, aktivitas usaha tersebut baru diperbolehkan kembali pada H+2 setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

“Sementara untuk para jasa hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan, dimulai dari H-2 hingga H+2,” katanya.

BeritaTerbaru

Pemotor Tersangkut Kabel Internet, DPRD Tangsel Desak Penertiban Total

Pemotor Tersangkut Kabel Internet, DPRD Tangsel Desak Penertiban Total

Selasa, 6 Okt 2026 08:00 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 6 Oktober 2026

Selasa, 6 Okt 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 6 Oktober, Cek Lokasinya

Selasa, 6 Okt 2026 07:35 WIB
Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Senin, 5 Okt 2026 17:49 WIB

Khusus usaha biliar, pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan pengaturan waktu operasional. Tempat biliar diperbolehkan buka pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Namun, pada pukul 18.00 hingga 20.59 WIB wajib tutup untuk menghormati waktu salat Tarawih.

“Nanti setelah itu, yaitu pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, diperbolehkan kembali beroperasi,” jelasnya.

Selain itu, pelaku usaha UMKM yang berjualan makanan ringan atau takjil, termasuk pembagi takjil gratis, dilarang melakukan aktivitas di badan jalan. Larangan tersebut diberlakukan demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

“Bagi penjual takjil dan pembagi takjil gratis dilarang melakukan aktivitasnya di badan jalan,” tegasnya.

Baca Juga: Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Uwes Nawawi, menambahkan pihaknya juga mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, agar mematuhi SE yang telah diterbitkan Bupati Tangerang. Ia juga mengajak masyarakat menjauhi segala aktivitas yang menjurus pada kemaksiatan selama Ramadan.

“Seperti judi, miras, narkoba, dan percakapan yang menjurus kepada ghibah serta fitnah,” imbaunya. (alfian/aditya)

Tags: Bupati Tangerang Atur Ketat Rumah Makan hingga Hiburan Malam Diatur KetatBupati Tangerang Atur Operasional Rumah Makan hingga Hiburan Malam Diatur Ketatkabupaten tangerangPemkab Tangerang Terbitkan SE Jam Operasional Rumah Makan hingga Hiburan Malam di Selama RamadanPemkab Tangerang Terbitkan SE Jam Operasional Rumah Makan hingga Hiburan Malam Selama Ramadan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Edukasi

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan
Kabupaten Tangerang

Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Senin, 5 Okt 2026 16:37 WIB
BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik
Kota Tangerang

BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik

Senin, 5 Okt 2026 15:47 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat
Kota Tangerang

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat

Senin, 5 Okt 2026 14:55 WIB
DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Peran Puskesmas
Headline

DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Kapasitas Puskesmas

Senin, 5 Okt 2026 14:24 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja. M.Si. menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). (ISTIMEWA)
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM

Senin, 5 Okt 2026 13:41 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

UPACARA KENAIKAN PANGKAT -- Kodim 0601/Pandeglang, menggelar Upacara Pelantikan Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama Periode 1 Oktober 2026, di Lapangan Upacara Makodim 0601/Pandeglang, Jalan Pendidikan No. 1, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Kamis (1/10/2026). (ISTIMEWA)

Kodim 0601/Pandeglang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Kamis, 1 Okt 2026 19:47 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis E-legislation

DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis E-legislation

Kamis, 1 Okt 2026 21:15 WIB
Persiapan Porprov Dievaluasi Bakal KONI Banten

Persiapan Porprov Bakal Dievaluasi KONI Banten

Selasa, 29 Sep 2026 16:29 WIB

Seorang Pria Tinggalkan Surat Wasiat, Ditemukan Tewas di Ciputat

Senin, 5 Okt 2026 12:28 WIB
Sehari 113 Pasien, IGD RSUD Adjidarmo Kelebihan Beban

Sehari 113 Pasien, IGD RSUD Adjidarmo Kelebihan Beban

Selasa, 29 Sep 2026 17:31 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.