SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota Polresta Tangerang, BRIPKA Ade Irfan, terhadap Komariah, Eman, dan Tati masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Modus yang digunakan berupa penggadaian mobil rental dan peminjaman uang.
Humas Polresta Tangerang, Sandro, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap oknum tersebut telah dilakukan, termasuk memeriksa para saksi. Saat ini kasus sudah memasuki tahap pengembangan.
“Prinsipnya setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Untuk kasus tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan termasuk saksi-saksi, dan saat ini mulai ke tahap pengembangan,” kata Sandro kepada Satelit News.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Sandro menegaskan bahwa ancaman hukuman akan diberikan sesuai perbuatan pelaku berdasarkan sidang disiplin atau kode etik. “Saat ini masih dalam proses. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial Instagram. Komariah, warga Kampung Parungpung, Desa Pamarayan, Kabupaten Serang, menjadi salah satu korban yang menceritakan kronologi penipuan tersebut. Ia menerima gadaian satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih bernopol B 2479 JUL senilai Rp25 juta dari BRIPKA Ade Irfan. Namun, dua minggu kemudian, pemilik asli mobil datang menjemput kendaraan tersebut.
“Kami merasa kecewa. Kami tidak menahan mobil itu karena pemilik aslinya datang dengan surat lengkap. Kami langsung membawa pemilik rental ke Polsek Tigaraksa untuk menyerahkan mobil itu di hadapan anggota yang sedang piket,” ujar Komariah.
Baca Juga: Aklamasi, Didin Tohirudin Nakhodai PPP Kabupaten Tangerang Periode 2026–2031
Setelah mobil dikembalikan, korban menagih uang yang dipinjam, namun hingga saat ini baru Rp17 juta yang dikembalikan secara cicilan, sementara sisanya sebesar Rp8 juta belum dibayarkan sejak 2024.
“Baru dibayar 17 juta, itupun dicicil. Sementara sisanya 8 juta lagi belum dibayar hingga saat ini,” tambah Komariah.(alfian)
