SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan bahwa langkah itu diambil atas kesepakatan bersama dengan unsur terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan.
“Dengan MUI kita sudah bersepakat antara lain sudah tidak ada lagi sahur on the road, tidak ada lagi petasan, kemudian juga warung buka dari jam 11.00 WIB. Kemudian menggunakan penutup seperti biasa,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Ia juga mengimbau kalangan anak muda untuk tidak melakukan konvoi kendaraan dengan knalpot bising yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, pihaknya dan stakeholder terkait akan melakukan patroli apabila situasi di lapangan membutuhkan.
“Saya titip anak muda tidak usah konvoi-konvoi bising knalpot, nanti akan kita bicara bila diperlukan patroli, kalau situasinya memerlukan itu akan kita lakukan patroli,” jelasnya.
Selain pengawasan, Pemkot Tangsel juga akan membentuk dua tim tarawih keliling yang dipimpin langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tim tersebut dijadwalkan menyambangi masjid-masjid di wilayah Tangsel selama Ramadan.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Blacklist EO Tangsel Fun Walk and Run
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Dalam surat edaran itu ditegaskan sejumlah larangan, di antaranya mulai dari penutupan sementara operasi tempat hiburan malam, hingga tempat spa. Melalui aturan ini, Pemkot Tangsel berharap pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berjalan khusyuk, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (eko)

















