SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menemukan sebanyak 15 ribu duplikat rekaman KTP-el. Duplikat tersebut milik warga yang sudah pernah melakukan perekaman dua kali.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah, mengatakan, perekaman duplikat terjadi pemohon melakukan rekaman sebanyak dua kali. “Pemerintah pernah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elekronik secara serentak. Mungkin, warga yang saat itu belum mencetak, karena waktu lama kemudian orang tersebut melakukan perekaman kembali,” ujarnya, kemarin.
Ahmad menyebut, 15 ribu duplikat rekaman KTP-el tersebut ditemukan sejak kurun waktu tahun 2012. Duplikat rekaman ditemukan saat pemohon KTP-el melakukan perekaman kembali. “Dari sidik jari dan pemindai wajah itu ketahuan bahwa pemohon pernah melakukan perekaman sebelumnya,” ujar pria yang akrab disapa Naji.
Selain karena lupa, menurutnya ada beberapa alasan lain warga melakukan perekaman kembali meski sebenarnya pemohon sudah memiliki KTP-el. “Ada KTP-nya yang udah terbit lalu datang lagi mengaku belum pernah melakukan perekaman. Macam-macam lah alasannya, ada yang karena mau ganti nama, lalu karena berkaitan dengan statusnya dan lain-lain,” terang Naji.
Mesin perekam, Naji menambahkan bisa membaca ketika pemohon melakukan rekaman menggunakan softlens. Jadi ketika pemohon itu mengaku belum di sistem sudah ada. “Mereka yang saat melakukan perekaman menggunakan softlens juga akan terbaca oleh sistem sebagai duplicate record,” tambah Naji.
Sekretaris Disdukcapil Lebak Ahmad Nur menambahkan, warga diminta jika sudah merasa melakukan rekaman untuk tidak melakukan rekaman kembali, tetapi bisa langsung datang atau melalui pihak desa untuk mengajukan percetakan KTP tersebut. “Ya, kalau sudah melakukan rekaman datanya tidak akan hilang, jadi lebih baik diminta diajukan cetak jangan melakukan rekaman kembali,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post