SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores, dengan menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi, tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh suaminya, Rizky Billar didampingi kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. Rizky Billar datang mewakili Lesti Kejora, yang absen lantaran sedang dalam kondisi hamil tua.
“Hasil penyelidikannya disampaikan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak diketemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores,” kata Sadrakh Seskoadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).
Rizky Billar tak bisa menyembunyikan rasa leganya. Meski proses ini memakan waktu yang cukup lama dan sempat menguras pikiran, ia bersyukur keadilan berpihak pada istrinya.
“Alhamdulillah kita sudah menyatakan, sudah bisa declare-lah ya, bahwa kasusnya per hari ini sudah resmi ditutup ya. Jadi sudah tidak ada lagi kendala-kendala dan mudah-mudahan ke depannya juga tidak ada hal-hal seperti ini lagi,” ujar Rizky Billar.
Sejak awal, mereka sangat yakin Lesti Kejora tidak bersalah. Baginya, laporan yang dilayangkan oleh pihak Yoni Dores terasa kurang tepat.
Baca Juga: Selama 4 Jam, Lesti Kejora Dicecar 27 Pertanyaan oleh Tim Penyidik
“Alhamdulillah memang tidak diketemukan hal-hal yang dianggap bahwa istri saya melanggar hukum,” pungkas Rizky Billar.
Sebagai informasi, Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Yoni Dores, putra dari musisi Deddy Dores, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Lesti Kejora dituding melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Yoni Dores mempersalahkan tindakan Lesti Kejora yang menyanyikan ulang beberapa lagu ciptaannya tanpa izin resmi dan mengunggahnya di platform YouTube. (dtc)




























