SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Polda Banten, mengamankan 7.471 botol miras berbagai merek. Barang haram itu diamankan selama Operasi Pekat Maung pada 16 sampai 25 Februari 2026 dan melibatkan seratus personel.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, operasi tersebut melibatkan 100 personel dengan mengedepankan fungsi Reskrim dan Sabhara.
“Kegiatan ini difokuskan pada penindakan berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Dia menerangkan, selama pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil menyita sebanyak 7.471 botol minuman keras berbagai merek.
“Selain itu, kami juga mengungkap satu kasus prostitusi dengan dua orang tersangka pasangan suami istri yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi,” tambahnya.
“Dalam penindakan tindak pidana narkotika, petugas turut mengungkap empat laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 7,5 gram serta meringkus satu orang tersangka,” sambungnya. (adib)
Baca Juga: Polda Banten Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan





















