SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Rencana pemasangan dan pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Pamulang Permai 1 menuai penolakan dari pengusaha kuliner dan warga setempat.
Massa yang terdiri dari pelaku UMKM, pedagang kuliner, ojek online, dan warga menggelar aksi di Puspemkot Tangsel, Senin (23/2026) untuk menyampaikan aspirasi agar Surat Keputusan (SK) pengelolaan parkir tidak diperpanjang.
Ketua Koperasi Tenda Kuliner Siliwangi, UK Larius menyatakan bahwa tuntutan utama mereka adalah agar Dishub Tangsel tidak memperpanjang SK yang diberikan kepada pihak pemenang lelang (PT) untuk kegiatan parkir di wilayah tersebut.
“SK itu berlaku sejak 29 Januari selama satu bulan untuk pematangan lahan, sosialisasi, dan administrasi. Jika tiga unsur itu terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak. Kami menilai unsur sosialisasi tidak dilakukan, bahkan di lapangan justru terjadi tindakan yang kami anggap premanisme,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa berlaku SK akan berakhir pada 1 Maret. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak memperpanjang izin tersebut.
“Kami menilai pematangan lahan masih jauh dari layak. Ke depan, jika ada penunjukan atau lelang pengelola parkir, sebaiknya regulasi di lapangan ditinjau secara seksama. Setiap wilayah memiliki karakter berbeda dan tidak bisa disamakan,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme yang diterapkan saat ini tidak disetujui warga. Kawasan RW 23 Pamulang Permai merupakan area permukiman sekaligus sentra ruko dan UMKM, sehingga kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau memang regulasi harus diterapkan, minimal kami dari pihak wilayah diberi kesempatan mengelola sebelum ada penunjukan pihak luar. Mari duduk bersama, diskusikan seperti apa regulasinya agar ada solusi yang tidak merugikan warga,” katanya.
“Warga itu sangat objektif karena mereka tinggal diperkotaan, jadi mereka menilai memang ini pasos pasum, cuma permasalahannya tidak bisa diikuti dengan cara seperti ini. Dengan mekanisme yang harus get, apakah ada solusi lain,” sambungnya.
Massa aksi pun akhirnya berdialog dengan pejabat Dishub Tangsel yakni Sekretaris Dishub Kota Tangsel, Yanuar. Ia membenarkan pihaknya telah mengeluarkan SK untuk lahan di wilayah Pamulang Permai terkait pengelolaan parkir.
“memang sudah kita keluarkan SK tapi dalam kurun waktu 1 bulan, kalau kurun waktu 1 bulan tidak kondusif, kami sementara menyetop untuk dilakukan lanjutan untuk kita lakukan mediasi dengan warga Pamulang Permai,” katanya.
Terkait hasil mediasi, Yanuar menyebut warga meminta agar pengelolaan parkir dihentikan total. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut karena PT yang ditunjuk telah menerima rekomendasi resmi dari Dishub untuk melakukan pematangan lahan dan tahapan administrasi lainnya.
“Mereka minta total distop, tapi kami akan mempertimbangkan karena PT sudah kami tunjuk untuk melakukan pematangan lahan dan lain-lain sesuai rekomendasi Dishub. Kami harus juga memberikan hal yang kondusif untuk teman teman PT yang sudah menerima rekomendasi,” paparnya.
Menurut Yanuar, aset lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah sejak 2022 dan telah diserahkan untuk dikelola sebagai lahan parkir. Dishub sebelumnya membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, untuk mengajukan minat pengelolaan.
“Itu sudah kita tawarkan dari ormas ada yang masukan minat mengelola parkir PT las itu mengajukan untuk lahan parkir 2025 akhir untuk mengelola. Kita Terima dan mereka membayar retribusi daerah kepada pemerintah,” jelasnya.
Adapun titik pengelolaan parkir yang direncanakan membentang dari ujung Kecamatan Pamulang hingga kawasan dekat Mitra 10. Dishub menegaskan, pihaknya terbuka untuk mencari solusi terbaik melalui dialog antara warga dan pengelola, agar kebijakan yang diterapkan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar. (eko)