SATELITNEWS.COM, SERANG – Komposisi anggota DPRD Banten Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berubah. Hal itu karena, Asnin Syafiuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Banten, dan digantikan Abdul Rohman.
Terkait hal itu, Sekretariat DPRD Banten melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW), sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (3/3/2026).
Pemberhentian Asnin Syafiuddin sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, pertama Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-164 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Banten tertanggal tanggal 13 Februari 2026.
Kemudian, surat pengangkatan Abdul Rohman sebagai anggota DPRD Banten fraksi PKS sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-165 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Banten, tertanggal 13 Februari 2026.
Wakil Ketua DPRD Banten Imron Rosadi mengatakan, proses PAW yang dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan berdasarkan persetujuan Mendagri.
”Sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024, anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Rencana Pengurangan Dana Bansos, Anggota DPRD Banten Minta Pemprov Berhitung Ulang
Dengan dilantiknya Abdul Rohman, komposisi Fraksi PKS di DPRD Banten, kini kembali lengkap.
Imron Rosadi berharap, anggota yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran dengan maksimal demi kepentingan masyarakat Banten di sisa masa jabatan lima tahun ke depan.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Subhan mengatakan, sesuai surat Keputusan Mendagri resmi memberhentikan Asnin Saefuddin, sebagai anggota DPRD Banten dan disertai dengan pengangkatan.
Sebagai gantinya, dengan menetapkan pengangkatan Abdul Rohman sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu.
”Meresmikan pengangkatan Saudara Abdul Rohman sebagai pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” tukasnya. (adib)





















