SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kepolisian berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) yang diduga telah kedaluwarsa dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar selama sepuluh hari di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selama operasi yang berlangsung sejak Senin (16/2) hingga Rabu (25/2), Polresta Tangerang menyita sebanyak 189 dus miras dari berbagai merek yang diduga tidak layak edar.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhamad Indra Waspada, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 2.268 botol dan 24 minuman keras kalengan. Seluruh barang bukti tersebut rencananya akan dimusnahkan.
“Dari 189 dus terdapat 2.268 botol dan 24 miras kalengan. Barang bukti yang diamankan ini akan dimusnahkan,” kata Indra Waspada kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, operasi pekat tersebut digelar untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seperti tawuran, aksi premanisme, gangster, hingga balap liar di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Menurutnya, minuman keras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana maupun kekerasan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat
“Operasi ini kami lakukan untuk mencegah kegiatan yang mengganggu kamtibmas. Karena minuman keras bisa menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak pidana atau kekerasan,” tegasnya.
Indra menambahkan, operasi tersebut menyasar sejumlah depot jamu yang diduga menjual miras ilegal, termasuk miras yang telah kedaluwarsa. Berdasarkan temuan di lapangan, polisi kerap mendapati para pelaku tawuran sebelumnya mengonsumsi minuman keras.
“Berdasarkan fakta di lapangan, ketika kita lakukan penangkapan pelaku tawuran, banyak dari mereka yang mengonsumsi minuman keras,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Udi Sahudi, menambahkan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik miras kedaluwarsa tersebut.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik pengoplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat. “Kami akan melakukan penyelidikan guna memastikan apakah ada pengoplosan atau tidak,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Uday itu juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan korban akibat mengonsumsi miras kedaluwarsa tersebut.
Baca Juga: Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat
“Apabila ada masyarakat yang telah mengonsumsi minuman keras dan menyebabkan adanya korban, tentu akan dilakukan penindakan hukum,” tegasnya. (alfian/aditya)
























