SATELITNEWS. COM, TANGSEL—Nasib 1.800 pegawai non aparatur sipil nasional (ASN) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang tak bisa digaji mulai menemukan titik terang. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan ada dua skema yang diterapkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Benyamin menyatakan bahwa penataan tenaga non-ASN tersebut akan dilakukan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Benyamin memastikan pemerintah daerah berupaya memberikan solusi agar para tenaga honorer tetap dapat bekerja sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Insya Allah itu juga bisa kita selesaikan 1.800 orang. Tenaga kesehatan antara lain melalui BLUD, kemudian yang di luar tenaga kesehatan yaitu kita PJLP layanan perorangan. Insya Allah semuanya bisa kita selesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).
BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan pada unit pelayanan publik milik pemerintah daerah yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Biasanya skema ini diterapkan pada fasilitas layanan seperti rumah sakit daerah atau puskesmas.
Melalui sistem BLUD, unit layanan kesehatan dapat merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan pelayanan. Dengan demikian, tenaga kesehatan non-ASN seperti perawat, tenaga laboratorium, maupun tenaga medis lainnya tetap dapat bekerja untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, bagi tenaga honorer di luar sektor kesehatan, Pemkot Tangsel akan menggunakan skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan). Skema ini merupakan bentuk kerja sama kontraktual antara individu dengan organisasi perangkat daerah. Dalam sistem PJLP, kontrak kerja dilakukan langsung antara OPD dengan tenaga yang bersangkutan untuk menjalankan tugas layanan tertentu sesuai kebutuhan instansi.
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
“Itu di dinas masing-masing. PJLP kan kontraknya antara OPD dengan yang bersangkutan,” sebutnya.
Sebelumnya, sebanyak 84 pegawai di RSU Serpong Utara sempat dirumahkan oleh manajemen rumah sakit pada 2 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, 37 orang merupakan tenaga kesehatan dan 47 lainnya pegawai non-tenaga kesehatan.
Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor B/1527 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Selain itu, gaji pegawai untuk Januari 2026 juga belum dibayarkan, meski manajemen menyatakan pembayaran masih diupayakan.
Jika diakumulasikan, total terdapat sekitar 1.800 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Tangsel yang terdampak kebijakan seleksi PPPK.
Sebagian dari mereka tidak dapat mengikuti skema PPPK karena berbagai kendala, mulai dari batas usia, kondisi kesehatan saat pelaksanaan tes, tengah mengikuti seleksi CPNS, hingga persoalan ijazah dan kelengkapan administrasi.
Pemkot Tangsel saat ini tengah berupaya mencari solusi agar para pegawai non-ASN tersebut tetap dapat bekerja dan memperoleh haknya, sembari menunggu kejelasan regulasi yang menjadi dasar hukum penganggaran dan pembayaran gaji. (eko)
Baca Juga: Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
























