SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Buronan tersebut adalah Jimmy Lie, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik. Ia berhasil diamankan setelah terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan terhadap Jimmy Lie bermula dari informasi yang diterima kepolisian dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari, Minggu malam (8/3/2026).
Menurut Jauhari, Jimmy Lie merupakan buronan dalam perkara dugaan suap pengurusan peningkatan status hak atas tanah melalui program PTSL yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut bermula pada 2022 ketika seorang tersangka lain, Hasbullah, diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk membantu mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Dalam proses pengurusan tersebut, diduga terjadi praktik pemberian suap untuk mempercepat penerbitan dokumen peningkatan status hak atas tanah. Polisi mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp960 juta yang diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses administrasi tersebut.
Padahal, dalam ketentuan program PTSL, pengurusan sertifikat tanah seharusnya dilakukan sesuai mekanisme resmi dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah tanpa pungutan yang melanggar hukum. Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah pihak lainnya ke meja hijau. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dan dijatuhi hukuman penjara.
Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
Sementara, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung. Ia diketahui telah meninggalkan Indonesia ketika proses pengajuan pencegahan dan penangkalan masih berjalan. Akibatnya, penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Jimmy Lie sebagai buronan dan mengajukan penerbitan Red Notice Interpol melalui Divhubinter Polri.
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dijemput oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk dibawa ke wilayah hukum Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum tahap berikutnya,” kata Jauhari. (ari)
























