SATELITNEWS.COM, BEKASI—Tim SAR DKI Jakarta kembali menemukan jasad korban longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Hingga Senin (9/3/2026), total lima orang dilaporkan meninggal, sementara empat orang lainnya masih tertimbun dan sedang dalam pencarian.
“Sejauh ini empat orang yang selamat, sementara lima korban meninggal, termasuk satu jenazah tambahan yang baru ditemukan petugas hari ini,” ujar Humas Basarnas DKI Jakarta, Romli Prasetyo.
Dalam insiden ini, korban selamat adalah Budiman, Joha, Safifudin, dan Slamet. Sedangkan korban meninggal termasuk Enda Widayanti (pemilik warung), Sumine (60), sopir truk Dedi Sutrisno, Irwan Supriatin, serta satu korban tambahan yang belum diidentifikasi.
Longsor terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona 4 TPST Bantargebang ambruk. Material menimpa sejumlah warung dan truk sampah yang berada di sekitarnya, juga menutup jalan operasional serta aliran Sungai Ciketing sepanjang sekitar 40 meter.
Kepala Kantor Basarnas Jakarta, Desiana Kartika Bahari, menyebutkan lima truk berada di lokasi saat longsor. Dua unit berhasil dievakuasi, sementara dua lainnya masih tertimbun.
Sebanyak 366 personel gabungan dari Basarnas, Polres Metro Bekasi, Polsek Bantargebang, TNI, Damkar, dan unit K-9 dikerahkan untuk pencarian dan evakuasi. Tim menggunakan alat berat seperti beko untuk membuka akses, sementara unit K-9 dikerahkan untuk mendeteksi keberadaan korban.
Kasie Operasi Kantor SAR Jakarta, Ahmad Rizkiansyah, mengatakan evakuasi menghadapi kendala gas beracun dari tumpukan sampah dan pergeseran material yang sangat berbahaya. Tim SAR juga membuka posko bagi warga untuk melaporkan anggota keluarga yang hilang.
Akibat insiden, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Zona 4A TPST Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pengelolaan sampah ibu kota tetap berjalan dengan menyiapkan Zona 3 dan dua zona baru bersifat sementara hingga penanganan longsor selesai.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai tragedi ini sebagai alarm keras akibat metode pengelolaan sampah yang masih menggunakan open dumping. “Bantargebang menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Sistem ini mengancam keselamatan warga dan petugas serta melanggar UU No. 18 Tahun 2008,” kata Hanif usai meninjau lokasi longsor. Ia menegaskan penyidikan dan penegakan hukum telah dimulai untuk memastikan insiden serupa tidak terulang dan keselamatan warga dapat terjamin.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar aliran Sungai Ciketing segera dinormalisasi karena tertutup material longsoran. “Sungai Ciketing segera dinormalisasi. Manfaatnya sangat besar bagi warga, karena jika aliran sungai tertutup, akses jalan di sekitarnya juga ikut terhambat,” ucapnya saat meninjau langsung lokasi longsor sampah di TPST Bantargebang pada Senin (9/3/2026) pagi.
Pramono juga menyoroti beban sampah yang setiap hari masuk ke Bantar Gebang dari wilayah Jakarta. Ia menyebut volume sampah yang dikirim mencapai sekitar 7.400 hingga 8.000 ton per hari, sehingga perlu dilakukan pemilahan untuk mengurangi beban tempat pengolahan sampah tersebut.
“Bantargebang memang harus mulai ada pembatasan karena daya tampungnya sudah sangat terbatas. Sambil menunggu zona 4A dipulihkan, sementara ini pengiriman sampah akan dialihkan ke zona 3 serta dua zona baru yang sedang disiapkan sebagai lokasi sementara,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan solusi jangka menengah melalui pengoperasian fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di RDF Plant Rorotan. Saat ini fasilitas tersebut masih dalam tahap uji coba dan persiapan operasional bersama para ahli agar dapat berjalan aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Saya menargetkan RDF Rorotan nantinya bisa membantu mengurangi sekitar 1.000 sampai 1.500 ton sampah per hari. Mudah-mudahan proses commissioning segera selesai sehingga fasilitas ini bisa beroperasi secara normal,” tuturnya. (rmg/xan)