SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menanggapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah memastikan tidak akan melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur panjang Idul Fitri 1447 H/2026 M mendatang.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan dirinya memilih tetap berada di Kabupaten Tangerang selama masa libur Lebaran. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan administrasi perjalanan luar negeri yang diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ.
“Insya Allah, saya tidak akan keluar negeri. Saya tetap di Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid kepada Satelit News, Selasa (10/3/2026).
Pria yang akrab disapa Rudi itu juga mengungkapkan, selama masa libur Lebaran dirinya berencana fokus menyelesaikan berbagai persoalan di Kabupaten Tangerang. Bahkan, setelah perayaan Idul Fitri, ia berencana langsung kembali turun ke lapangan untuk bertemu masyarakat.
“Mungkin walaupun baru habis Lebaran, saya langsung turun lagi ke masyarakat. Jadi, jangankan ke luar negeri, liburan ke luar daerah pun tidak. Karena masih banyak hal-hal yang harus diselesaikan,” tegas Rudi.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah. Ia memastikan tidak akan berlibur ke luar negeri dan memilih tetap aktif bertemu masyarakat di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Juarai Arena Menembak Popda XII Banten
Menurut Intan, selain mematuhi Surat Edaran dari Kemendagri, dirinya juga merasa memiliki tanggung jawab untuk tetap berada di daerahnya. “Saya standby di Tangerang, tidak akan ke mana-mana. Apalagi ke luar negeri, ditambah saat ini ada SE dari Kemendagri,” kata Intan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia. Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta.
Mendagri menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran. Salah satu langkah yang diminta adalah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (alfian/aditya)
