SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Dugaan permintaan “fee” proyek untuk kebutuhan menjelang Lebaran menyeret Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, ke dalam perkara korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fikri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek pasca operasi tangkap tangan (OTT) awal pekan ini.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Pengaturan Rekanan Proyek
Kasus ini bermula pada awal 2026 ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyiapkan sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Fikri bersama Hary Eko dan seorang pihak swasta bernama B Daditama bertemu di rumah dinas bupati. “Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10–15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” kata Asep.
Setelah pengaturan itu, Fikri diduga menuliskan kode huruf tertentu pada lembaran rekap pekerjaan fisik sebagai penanda inisial rekanan yang akan memperoleh paket proyek.
“Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat kepada BDA terkait permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati, diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” ujar Asep.
Permintaan itu berkaitan dengan berbagai kebutuhan pribadi menjelang hari raya. “Keperluan pribadi. Banyak hal: keperluan untuk menghadapi Lebaran ini, sebagai kepala daerah, juga ini ada sesuatu yang menjadi kebiasaan, THR, itu tidak dituliskan tapi sudah menjadi kebiasaan seorang kepala daerah. Tentunya itu membebani, ‘masa pejabat enggak kasih THR’. Salah satunya itu, termasuk kepentingan-kepentingan lainnya,” kata Asep.
Dalam perjalanannya terjadi meeting of mind (mens rea) atau kesepakatan antara Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko dengan rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut. Tiga rekanan itu adalah Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala dan Youki Yusdiantoro.
Setelah penunjukan proyek, para kontraktor mulai menyerahkan uang fee secara bertahap. Penyerahan awal diduga mencapai Rp980 juta. Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta melalui Hary Eko, setara sekitar 3,4 persen dari proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.
Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui ASN Dinas PUPRPKP, Santri Ghozali. Di hari yang sama, Youki Yusdiantoro juga menyerahkan Rp250 juta melalui ASN lainnya, Rendy Novian, terkait proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola Rp11 miliar.
Pada 9 Maret 2026, KPK melancarkan OOT dan mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah pihak lain. Secara paralel, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi, antara lain di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
“Tim KPK akhirnya mengamankan Hary Eko dan Santri Ghozali serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu,” ujar Asep.
Penyidik mendapati penyerahan uang yang diduga sebagai “uang ijon” proyek. Uang tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas hitam, yang diduga diserahkan Hary Eko kepada Fikri.
Dari OTT, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp756,8 juta di beberapa lokasi. Rinciannya, Rp309,2 juta di mobil Hary Eko, Rp357,6 juta dalam tas hitam di rumahnya, dan Rp90 juta di koper yang disimpan di kolong televisi di rumah Santri Ghozali.
Dalam pemeriksaan awal, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri melalui Hary Eko sekitar Rp775 juta dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada rekanan. “Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” kata Asep.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fikri bersama Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menyatakan OTT ini juga menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” ujar Asep. (rmg/xan)