SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hanya menerima satu laporan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini telah mendapat kejelasan dari pihak perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Tangerang Selatan, Endang mengatakan bahwa hingga saat ini posko pengaduan THR yang dibuka sejak awal Ramadan baru menerima satu aduan dari pekerja.
“Laporan yang masuk ke tim posko pengaduan THR kami baru satu orang yang mengadukan,” ujar Endang saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/3).
Menurutnya, laporan tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak Disnaker kepada perusahaan terkait. Dari hasil klarifikasi, perusahaan menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR kepada pekerja yang bersangkutan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Satu laporan itu pun sudah kami klarifikasi, dan pihak perusahaan menyampaikan akan membayar sebelum hari raya,” jelasnya.
Walaupun begitu, Endang enggan merinci jenis dan lokasi perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Swasta Terapkan WFH
Disnaker akan terus membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disnaker Tangsel memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut terancam dikenai sanksi.
Setiap tahun posko pengaduan THR dibuka untuk menampung laporan dari pekerja. Posko tersebut menjadi sarana bagi karyawan yang mengalami kendala atau belum menerima haknya menjelang hari raya keagamaan.
Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap tahun. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Terkait batas waktu pembayaran, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai waktu pencairan THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Biasanya, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (eko)
