SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah mendorong penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) sehari dalam sepekan bagi pekerja sektor swasta, menyusul kebijakan serupa bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan transformasi budaya kerja.
Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
“WFH satu hari dalam seminggu diimbau diterapkan sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli, dalam jumpa pers di kantor Kemenaker, di Jakarta, Rabu (1/4).
“Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian tadi malam, kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama, jadi imbauan ini untuk dipedomani, dilaksanakan efektif mulai hari ini,” lanjutnya.
Penerapan di sektor swasta bersifat imbauan dan tidak mengikat, sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari dan pengaturan jam kerja. Perusahaan pada saat yang sama diminta menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan.
Pemerintah menegaskan hak pekerja swasta yang menjalankan WFH tetap utuh. Upah tidak dipotong, cuti tidak berkurang, dan kewajiban kerja tetap berjalan.
“Jadi, yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker, jadi kami imbau pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur layanan publik, industri dan produksi, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan jasa tertentu.
Di luar pengaturan pola kerja, penghematan energi menjadi inti dari kebijakan ini. Upaya yang didorong mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi di tempat kerja, serta pemantauan konsumsi energi secara terukur dengan melibatkan pekerja dan manajemen.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH bagi ASN dan aparatur Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam aturan tersebut, ASN menjalani WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026 selama dua bulan.
Pengaturan hari yang lebih pasti ini menjadi pembeda dengan sektor swasta yang penerapannya diserahkan pada masing-masing perusahaan.”Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito, Rabu (1/4/2026).
Pemda juga diminta mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mendukung efektivitas kerja jarak jauh. Kepala daerah bertanggung jawab memastikan kinerja ASN tetap berjalan optimal, sekaligus menyusun mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFH.
Sejumlah layanan publik tetap dikecualikan, seperti penanganan kebencanaan, ketertiban umum, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta layanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menekan mobilitas dinas sebagai bagian dari efisiensi energi. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Kegiatan rapat dan pelatihan didorong dilakukan secara daring atau hibrida.
Pemerintah memastikan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan WFH sehari sepekan berlaku efektif mulai 1 April 2026 dan akan ditinjau setelah dua bulan. “Evaluasi akan dilakukan setelah dua bulan pelaksanaan,” kata Airlangga.
Kebijakan ini berpotensi menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) masyarakat hingga Rp59 triliun. Dengan menekan mobilitas harian pekerja tanpa menghentikan aktivitas ekonomi, pemerintah berharap kebijakan ini langsung berdampak pada konsumsi energi, sekaligus menguji konsistensi penerapan pola kerja fleksibel di luar masa krisis. (rmg/xan)