Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pemerintah Dorong Swasta Terapkan WFH

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 1 Apr 2026 16:31 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Dorong Swasta Terapkan WFH

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat mengumumkan imbauan Work From Home (WFH) sekali sepekan untuk pekerja sektor swasta, sebagaimana yang diberlakukan pada ASN dan Pemerintah Daerah (Pemda), di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah mendorong penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) sehari dalam sepekan bagi pekerja sektor swasta, menyusul kebijakan serupa bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan transformasi budaya kerja.

Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

“WFH satu hari dalam seminggu diimbau diterapkan sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli, dalam jumpa pers di kantor Kemenaker, di Jakarta, Rabu (1/4).

“Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian tadi malam, kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama, jadi imbauan ini untuk dipedomani, dilaksanakan efektif mulai hari ini,” lanjutnya.

Penerapan di sektor swasta bersifat imbauan dan tidak mengikat, sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari dan pengaturan jam kerja. Perusahaan pada saat yang sama diminta menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan.

Pemerintah menegaskan hak pekerja swasta yang menjalankan WFH tetap utuh. Upah tidak dipotong, cuti tidak berkurang, dan kewajiban kerja tetap berjalan.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

“Jadi, yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker, jadi kami imbau pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur layanan publik, industri dan produksi, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan jasa tertentu.

Di luar pengaturan pola kerja, penghematan energi menjadi inti dari kebijakan ini. Upaya yang didorong mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi di tempat kerja, serta pemantauan konsumsi energi secara terukur dengan melibatkan pekerja dan manajemen.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH bagi ASN dan aparatur Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam aturan tersebut, ASN menjalani WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026 selama dua bulan.

Pengaturan hari yang lebih pasti ini menjadi pembeda dengan sektor swasta yang penerapannya diserahkan pada masing-masing perusahaan.”Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito, Rabu (1/4/2026).

Pemda juga diminta mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mendukung efektivitas kerja jarak jauh. Kepala daerah bertanggung jawab memastikan kinerja ASN tetap berjalan optimal, sekaligus menyusun mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFH.

Sejumlah layanan publik tetap dikecualikan, seperti penanganan kebencanaan, ketertiban umum, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta layanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menekan mobilitas dinas sebagai bagian dari efisiensi energi. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Kegiatan rapat dan pelatihan didorong dilakukan secara daring atau hibrida.

Pemerintah memastikan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan WFH sehari sepekan berlaku efektif mulai 1 April 2026 dan akan ditinjau setelah dua bulan. “Evaluasi akan dilakukan setelah dua bulan pelaksanaan,” kata Airlangga.

Kebijakan ini berpotensi menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) masyarakat hingga Rp59 triliun. Dengan menekan mobilitas harian pekerja tanpa menghentikan aktivitas ekonomi, pemerintah berharap kebijakan ini langsung berdampak pada konsumsi energi, sekaligus menguji konsistensi penerapan pola kerja fleksibel di luar masa krisis. (rmg/xan)

Tags: pekerjapemerintahswastawfh
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dua Kloter Jemaah Haji Lebak Diberangkatkan, Ini Pesan Wabup Amir

Dua Kloter Jemaah Haji Lebak Diberangkatkan, Ini Pesan Wabup Amir

Minggu, 17 Mei 2026 14:24 WIB
Lima Bulan Terakhir, BPBD Kabupaten Tangerang Catat 114 Peristiwa Kebakaran

Lima Bulan Terakhir, BPBD Kabupaten Tangerang Catat 114 Peristiwa Kebakaran

Rabu, 20 Mei 2026 20:40 WIB
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menggendong bayi yang namanya sama. (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Bernama Moch. Maesyal Rasyid di Sepatan

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB
Jawab Tren Global, FBC Clinic Boyong Teknologi Pengencang Kulit XERF ke Tangerang

Jawab Tren Global, FBC Clinic Boyong Teknologi Pengencang Kulit XERF ke Tangerang

Rabu, 20 Mei 2026 13:15 WIB
FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 12:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.