Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pemerintah Dorong Swasta Terapkan WFH

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 1 Apr 2026 16:31 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Dorong Swasta Terapkan WFH

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat mengumumkan imbauan Work From Home (WFH) sekali sepekan untuk pekerja sektor swasta, sebagaimana yang diberlakukan pada ASN dan Pemerintah Daerah (Pemda), di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah mendorong penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) sehari dalam sepekan bagi pekerja sektor swasta, menyusul kebijakan serupa bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan transformasi budaya kerja.

Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

“WFH satu hari dalam seminggu diimbau diterapkan sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli, dalam jumpa pers di kantor Kemenaker, di Jakarta, Rabu (1/4).

“Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian tadi malam, kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama, jadi imbauan ini untuk dipedomani, dilaksanakan efektif mulai hari ini,” lanjutnya.

Penerapan di sektor swasta bersifat imbauan dan tidak mengikat, sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari dan pengaturan jam kerja. Perusahaan pada saat yang sama diminta menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan.

Pemerintah menegaskan hak pekerja swasta yang menjalankan WFH tetap utuh. Upah tidak dipotong, cuti tidak berkurang, dan kewajiban kerja tetap berjalan.

Baca Juga: Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

“Jadi, yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker, jadi kami imbau pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur layanan publik, industri dan produksi, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan jasa tertentu.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Di luar pengaturan pola kerja, penghematan energi menjadi inti dari kebijakan ini. Upaya yang didorong mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi di tempat kerja, serta pemantauan konsumsi energi secara terukur dengan melibatkan pekerja dan manajemen.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH bagi ASN dan aparatur Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam aturan tersebut, ASN menjalani WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026 selama dua bulan.

Pengaturan hari yang lebih pasti ini menjadi pembeda dengan sektor swasta yang penerapannya diserahkan pada masing-masing perusahaan.”Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito, Rabu (1/4/2026).

Pemda juga diminta mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mendukung efektivitas kerja jarak jauh. Kepala daerah bertanggung jawab memastikan kinerja ASN tetap berjalan optimal, sekaligus menyusun mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFH.

Baca Juga: Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Sejumlah layanan publik tetap dikecualikan, seperti penanganan kebencanaan, ketertiban umum, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta layanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menekan mobilitas dinas sebagai bagian dari efisiensi energi. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Kegiatan rapat dan pelatihan didorong dilakukan secara daring atau hibrida.

Pemerintah memastikan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan WFH sehari sepekan berlaku efektif mulai 1 April 2026 dan akan ditinjau setelah dua bulan. “Evaluasi akan dilakukan setelah dua bulan pelaksanaan,” kata Airlangga.

Kebijakan ini berpotensi menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) masyarakat hingga Rp59 triliun. Dengan menekan mobilitas harian pekerja tanpa menghentikan aktivitas ekonomi, pemerintah berharap kebijakan ini langsung berdampak pada konsumsi energi, sekaligus menguji konsistensi penerapan pola kerja fleksibel di luar masa krisis. (rmg/xan)

Tags: pekerjapemerintahswastawfh
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. (ISTIMEWA)

Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda

Kamis, 3 Sep 2026 17:19 WIB
BERBAGI -- Sejumlah Polwan jajaran Polres Pandeglang, berbagi hampers kepada pengguna jalan, dalam rangka HUT Polwan Ke-78. (ISTIMEWA)

Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact

Selasa, 1 Sep 2026 13:25 WIB
MENYAMPAIKAN PESAN : Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pesan saat membuka acara program Super Camp Banten Merebut Garuda. (ISTIMEWA)

Seratus Pelajar di Banten Ikuti Program Super Camp Free

Minggu, 30 Agu 2026 15:45 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
MEMASANG GARIS POLISI : Personel KBR Satbrimob Polda Banten memasang garis polisi atau police line di area persawahan Kampung Bayur, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Dugaan Limbah B3 di Cikande Kabupaten Serang, Tim KBR Brimob Diterjunkan

Rabu, 2 Sep 2026 16:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.