Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemerintah Dorong Swasta Terapkan WFH

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 1 Apr 2026 16:31 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Dorong Swasta Terapkan WFH

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat mengumumkan imbauan Work From Home (WFH) sekali sepekan untuk pekerja sektor swasta, sebagaimana yang diberlakukan pada ASN dan Pemerintah Daerah (Pemda), di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah mendorong penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) sehari dalam sepekan bagi pekerja sektor swasta, menyusul kebijakan serupa bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan transformasi budaya kerja.

Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

“WFH satu hari dalam seminggu diimbau diterapkan sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli, dalam jumpa pers di kantor Kemenaker, di Jakarta, Rabu (1/4).

“Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian tadi malam, kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama, jadi imbauan ini untuk dipedomani, dilaksanakan efektif mulai hari ini,” lanjutnya.

Penerapan di sektor swasta bersifat imbauan dan tidak mengikat, sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari dan pengaturan jam kerja. Perusahaan pada saat yang sama diminta menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan.

Pemerintah menegaskan hak pekerja swasta yang menjalankan WFH tetap utuh. Upah tidak dipotong, cuti tidak berkurang, dan kewajiban kerja tetap berjalan.

Baca Juga: Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

“Jadi, yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker, jadi kami imbau pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur layanan publik, industri dan produksi, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan jasa tertentu.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Di luar pengaturan pola kerja, penghematan energi menjadi inti dari kebijakan ini. Upaya yang didorong mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi di tempat kerja, serta pemantauan konsumsi energi secara terukur dengan melibatkan pekerja dan manajemen.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH bagi ASN dan aparatur Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam aturan tersebut, ASN menjalani WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026 selama dua bulan.

Pengaturan hari yang lebih pasti ini menjadi pembeda dengan sektor swasta yang penerapannya diserahkan pada masing-masing perusahaan.”Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito, Rabu (1/4/2026).

Pemda juga diminta mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mendukung efektivitas kerja jarak jauh. Kepala daerah bertanggung jawab memastikan kinerja ASN tetap berjalan optimal, sekaligus menyusun mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFH.

Baca Juga: 74,2 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo

Sejumlah layanan publik tetap dikecualikan, seperti penanganan kebencanaan, ketertiban umum, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta layanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menekan mobilitas dinas sebagai bagian dari efisiensi energi. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Kegiatan rapat dan pelatihan didorong dilakukan secara daring atau hibrida.

Pemerintah memastikan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan WFH sehari sepekan berlaku efektif mulai 1 April 2026 dan akan ditinjau setelah dua bulan. “Evaluasi akan dilakukan setelah dua bulan pelaksanaan,” kata Airlangga.

Kebijakan ini berpotensi menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) masyarakat hingga Rp59 triliun. Dengan menekan mobilitas harian pekerja tanpa menghentikan aktivitas ekonomi, pemerintah berharap kebijakan ini langsung berdampak pada konsumsi energi, sekaligus menguji konsistensi penerapan pola kerja fleksibel di luar masa krisis. (rmg/xan)

Tags: pekerjapemerintahswastawfh
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

GERAKAN TANAM PADI - Bupati Dewi Setiani, saat menghadiri Gerakan Tanam Padi Serentak Nasional seluas 50.000 hektare, yang digelar di Desa Sukalangu, Kecamatan Saketi, Jumat (3/7/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Ajak Petani Optimalkan Teknologi Budidaya

Jumat, 3 Jul 2026 17:27 WIB
MOTOR HASIL CURIAN : Belasan motor hasil curian berhasil diamankan dan terparkir di halaman Mapolda Banten. (ISTIMEWA)

Korban Pencurian Sepeda Motor Bisa Mengambil Kendaraannya Di Mapolda Banten, Ini Syaratnya

Kamis, 2 Jul 2026 17:00 WIB
Messi Cetak Rekor Lagi

Messi Cetak Rekor Lagi

Minggu, 28 Jun 2026 17:55 WIB
Pria Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu Tangsel

Pria Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu Tangsel

Jumat, 3 Jul 2026 07:24 WIB
362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

Selasa, 30 Jun 2026 20:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.