Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pemerintah Dorong Swasta Terapkan WFH

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 1 Apr 2026 16:31 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Dorong Swasta Terapkan WFH

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat mengumumkan imbauan Work From Home (WFH) sekali sepekan untuk pekerja sektor swasta, sebagaimana yang diberlakukan pada ASN dan Pemerintah Daerah (Pemda), di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah mendorong penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) sehari dalam sepekan bagi pekerja sektor swasta, menyusul kebijakan serupa bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan transformasi budaya kerja.

Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

“WFH satu hari dalam seminggu diimbau diterapkan sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli, dalam jumpa pers di kantor Kemenaker, di Jakarta, Rabu (1/4).

“Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian tadi malam, kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama, jadi imbauan ini untuk dipedomani, dilaksanakan efektif mulai hari ini,” lanjutnya.

Penerapan di sektor swasta bersifat imbauan dan tidak mengikat, sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari dan pengaturan jam kerja. Perusahaan pada saat yang sama diminta menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan.

Pemerintah menegaskan hak pekerja swasta yang menjalankan WFH tetap utuh. Upah tidak dipotong, cuti tidak berkurang, dan kewajiban kerja tetap berjalan.

Baca Juga: Inflasi Dekati Batas Kritis, Pemerintah Daerah Diminta Waspada

“Jadi, yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker, jadi kami imbau pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur layanan publik, industri dan produksi, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan jasa tertentu.

BeritaTerbaru

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB

Di luar pengaturan pola kerja, penghematan energi menjadi inti dari kebijakan ini. Upaya yang didorong mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi di tempat kerja, serta pemantauan konsumsi energi secara terukur dengan melibatkan pekerja dan manajemen.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH bagi ASN dan aparatur Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam aturan tersebut, ASN menjalani WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026 selama dua bulan.

Pengaturan hari yang lebih pasti ini menjadi pembeda dengan sektor swasta yang penerapannya diserahkan pada masing-masing perusahaan.”Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito, Rabu (1/4/2026).

Pemda juga diminta mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mendukung efektivitas kerja jarak jauh. Kepala daerah bertanggung jawab memastikan kinerja ASN tetap berjalan optimal, sekaligus menyusun mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFH.

Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Sejumlah layanan publik tetap dikecualikan, seperti penanganan kebencanaan, ketertiban umum, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta layanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menekan mobilitas dinas sebagai bagian dari efisiensi energi. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Kegiatan rapat dan pelatihan didorong dilakukan secara daring atau hibrida.

Pemerintah memastikan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan WFH sehari sepekan berlaku efektif mulai 1 April 2026 dan akan ditinjau setelah dua bulan. “Evaluasi akan dilakukan setelah dua bulan pelaksanaan,” kata Airlangga.

Kebijakan ini berpotensi menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) masyarakat hingga Rp59 triliun. Dengan menekan mobilitas harian pekerja tanpa menghentikan aktivitas ekonomi, pemerintah berharap kebijakan ini langsung berdampak pada konsumsi energi, sekaligus menguji konsistensi penerapan pola kerja fleksibel di luar masa krisis. (rmg/xan)

Tags: pekerjapemerintahswastawfh
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal
Nasional

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Usulkan Raperda Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Gratis

Usulkan Raperda Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Gratis

Minggu, 18 Okt 2026 17:25 WIB
Warga Serpong Lagoon Terima Bantuan Air Bersih

Warga Serpong Lagoon Terima Bantuan Air Bersih

Selasa, 20 Okt 2026 15:17 WIB
Jaringan Internet Ilegal Marak di Lebak, Wabup Minta Ditertibkan

Jaringan Internet Ilegal Marak di Lebak, Wabup: Harus Ditertibkan

Selasa, 20 Okt 2026 14:21 WIB
Wabup Intan Ajak Duta Anak Kabupaten Tangerang Jadi Agen Perubahan, Ini Pesannya

Wabup Intan Ajak Duta Anak Kabupaten Tangerang Jadi Agen Perubahan, Ini Pesannya

Kamis, 15 Okt 2026 16:53 WIB
Tas Isi Teh Jadi Umpan, Motor Pemuda Lebak Digondol OTK

Tas Isi Teh Jadi Umpan, Motor Pemuda Lebak Digondol OTK

Sabtu, 17 Okt 2026 10:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.