SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Aksi nekat tiga pria yang menyamar sebagai anggota kepolisian untuk memangsa anak-anak di bawah umur akhirnya terhenti. Jajaran Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan tiga tersangka pelaku pemerasan berkedok aparat, Kamis (19/3/2026).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial LE (29), L (39), dan A (39), diringkus di Gang Satri, Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Karawaci, Kota Tangerang, setelah aksinya terbongkar dari laporan korban.
Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu yang anaknya, FGS (15), menjadi korban penculikan dan pemerasan oleh para pelaku.
“Korban dibawa paksa oleh tersangka yang mengaku anggota Polri. Mereka berdalih sedang mencari target operasi, lalu memborgol korban dan membawanya menggunakan mobil,” ujar Kresna dalam keterangannya, Rabu (24/3/2026).
Dalam skenario yang disusun rapi, korban sempat diajak berkeliling kota. Para pelaku bahkan membawa korban masuk ke halaman Polsek Karawaci untuk meyakinkan bahwa mereka benar-benar aparat.
Namun itu hanya sandiwara. Setelah keluar dari lingkungan polsek, para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menghubungi keluarga korban.
Baca Juga: Polsek Karawaci Gencar Patroli dan Razia Stasioner
“Mereka menelepon orang tua korban dan mengaku anaknya terjerat kasus narkoba jenis sintetis. Ini untuk menekan keluarga agar segera mengirim uang tebusan,” jelasnya.
Karena panik, ibu korban hanya mampu mengirim Rp100 ribu melalui aplikasi perbankan milik anaknya. Setelah itu, korban dilepas di pinggir jalan.
Tak berhenti di situ, dua hari kemudian para pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan uang. Namun kali ini, keluarga korban menyusun strategi.
Dengan berpura-pura menuruti permintaan pelaku, keluarga memancing mereka datang ke rumah untuk mengambil uang secara langsung. Tanpa disadari, warga sekitar telah bersiaga.
“Setibanya di lokasi, para pelaku langsung diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kresna.
Selain FGS, polisi juga mencatat dua korban lain, yakni F (16) dan V (16), yang sempat dibawa berkeliling dalam kondisi tangan terborgol. Namun upaya pemerasan terhadap keluarga keduanya gagal karena tidak mendapat respons.
Baca Juga: Warga Digegerkan Penemuan Mayat Anak Perempuan Mengapung di Sungai Cisadane
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah borgol, kaos cokelat bertuliskan “Polisi”, satu unit mobil Toyota Agya yang digunakan untuk beraksi, kartu identitas berlogo BIN, serta dua kartu pers yang diduga palsu.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Karawaci. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. “Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Kami terus melakukan pengembangan,” pungkas Kresna. (ari)
























