SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten mengamankan dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AN (29) dan TH (23). Modus operandi yang dilakukan keduanya dengan memanfaatkan aplikasi online alias MiChat.
Kabidhumas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku TPPO. Kata dia, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten pada Maret 2026, kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi Michat,” katanya.
Dia menerangkan, penangkapan itu dilakukan pada hari Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB dini hari, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolda Banten untuk kepentingan penyelidikan.
“”Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan, Para korban ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per layanan,” katanya.
“Selain itu, mereka juga dijanjikan penghasilan sebesar Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan dalam satu hari” sambungnya.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diamankan ke Mapolda Banten
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,31 juta, tiga bok alat kontrasepsi, dua buah V gel, satu buah kunci kosan, satu buah buku catatan pelanggan tamu, satu buah Handphone merk Vivo Y 27 S, dua buah Handphone merk Vivo Y 04, dan satu buah Handphone merk Vivo Y 02.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang,” katanya.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(adib)





















