SATELITNEWS.COM, SERANG – Rencana akan diberlakukannya Work From Home (WFH) sekali dalam sepekan, terus mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan. Kali ini, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan tersebut.
Fahmi mengatakan, dirinya banyak mendapatkan pesan atau aspirasi terkait waktu penerapan WFH sekali dalam sepekan tersebut, kaitan dengan penentuan hari. Namun, dia mengingatkan kepada semua pihak agar bisa mengikuti dan mamatuhi kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Seperti misalnya penerapan WFH, banyak aspirasi seperti hari Rabu atau Jumat diberlakukannya, ya kita tunggu saja kebijakan pusat, karena saya yakin kebijakan itu sudah dikaji secara matang,” katanya, di gedung DPRD Banten, Senin (30/3/2026).
Selain WFH, Fahmi juga mengaku masih menunggu beberapa kebijakan lain terkait dengan antisipasi kemungkinan terburuk dari konflik Timur Tengah tersebut. Oleh karena itu, dia meminta kepada semua pihak, agar segera menyesuaikan diri sebagai bentuk antisipasi awal.
“Tentu kita akan melihat dari sisi kebijakan nasional, karena sampai hari ini kebijakan secara makro kita masih menunggu,” tambahnya.
“Kalau saya berharap, kita baik-baik saja, karena hari ini nyatanya beberapa negara di Amerika sana, Filipina dan lainnya sudah kena dampak,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Setujui Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
Fahmi juga mengingatkan kepada semua penyelenggara pemerintahan, termasuk DPRD Banten agar bisa bersiap menghadapi kemungkinan terburuk. Tindakan itu harus dilakukan, agar mencegah konflik di masyarakat sekaligus melindungi masyarakat rentan.
“Kita bersama-sama penyelenggara pemerintah, agar bisa menjaga bersama-sama kenyamanan dan ketentraman dan juga kedamaian, kita berdoa kepada Allah semoga Allah menjaga Indonesia,” pungkasnya.
Sementara, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan kebijakan WFH, akibat konflik Timur Tengah.
“Kita masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat, karena sampai saat ini kita belum menerima surat resmi pemberlakuan WFH,” imbuhnya. (adib)
























