SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten mulai mematangkan aplikasi pemantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terkena kebijakan Work From Home (WFH). Tindakan itu dilakukan, agar tidak ada pegawai yang memanfaatkan WFH untuk menambah libur atau bolos kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun dan mematangkan pola pengawasan ASN selama WFH. Salah satunya dengan membuat aplikasi khusus absesnsi dan kriteria lainnya.
“Masih proses, kita ingin secepatnya bisa segera difungsikan aplikasinya nanti,” katanya.
Dia menerangkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan ASN yang terkena WFH, seperti melakukan absensi secara online, menyampaiakan capaian kinerja, aktivitas pekerjaan dan lain sebagainya.
“Absesnsi dilakukan secara online atau live, share location juga untuk mengetahui lokasinya. Intinya selama jam kerja, mereka menyampaikan apa yang dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Pemprov Banten juga melakukan uji coba penghematan penggunaan energi bahan bakar untuk pegawai Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam hal ini, para pegawai disarankan menggunakan kendaraan umum untuk pergi bekerja ke kantor.
Baca Juga: Belasan Tambang Ilegal Ditutup, Pemprov Banten Masih Melakukan Moratorium
“Senin minggu ini mulai diuji coba sebagai upaya penghematan BBM disektor pemerintahan, sekaligus diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya menghemat energi nasional,” tambahnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Banten Aei James Faraddy mengatakan, selama melakukan uji coba tersebut, para pegawai dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Mereka, hanya boleh menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, atau sepeda.
“Kita uji cobakan, dalam satu hari mereka enggak boleh menggunakan bahan bakar fosil, mereka bisa naik kendaraan umum, berbagi kendaraan, kendaraan listrik, atau sepeda,” ungkapnya.
Sementara, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya sedang mematangkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan WFH sehari dalam sepekan. Serta aturan lain yang mengatur kinerja ASN selama kebijakan itu berlaku, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Segera diterbitkan SE terkait aturan pemberlakuan WFH, sebagai tindaklanjut dari instruksi Pemerintah Pusat. Nanti dimasukan salam SE tersebut semuanya,” tukasnya.
Andra mengatakan, saat ini para pegawai dilingkungan Pemprov Banten harus menghentikan kebiasaan kecil yang kerap dianggap sepele, yaitu melakukan penghematan energi.
Baca Juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Penerima Bansos Di Banten Berkurang
Tindakan itu dilakukan, seiring dengan belum selesainya konflik Timteng dan kemungkinan kelangkaan BBM.
“Kebiasaan kecil yang sering diabaikan, seperti membiarkan lampu atau perangkat elektronik tetap menyala saat ruangan tidak digunakan. Perilaku diskonstruktif tersebut harus segera dihentikan,” tuturnya.
Andra juga menegaskan, budaya hemat energi seharusnya tidak hanya dilakukan saat terjadi krisis, tetapi harus menjadi etos kerja sehari-hari.
Penggunaan energi, kata dia, bisa tetap dilakukan, namun secara proporsional sesuai kebutuhan operasional pelayanan publik.
“Saat meninggalkan ruangan, harus dimatikan. Hal-hal sederhana seperti itu yang harus kita biasakan. Listrik itu digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menunjang pekerjaan, bukan untuk pemborosan,” imbuhnya. (adib)




























