SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh dimaknai sebagai waktu libur. Pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas dari rumah dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengatakan bahwa penerapan WFH telah disampaikan kepada seluruh pegawai saat apel pagi. Pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran sesuai penugasan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Harapan kami WFH ini tidak dijadikan pegawai sebagai waktu liburan, tetapi benar-benar bekerja dari rumah masing-masing. Penugasannya juga bergantian dan berdasarkan perintah kepala OPD,” ujar Maryono kepada awak media usai menjadi pembina apel, Senin (6/4/2026) pagi di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pegawai yang menjalankan WFH dilakukan melalui sistem absensi digital yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang sejak beberapa tahun terakhir. Selain absensi digital, pegawai juga diwajibkan melakukan absensi berdasarkan lokasi tempat mereka bekerja. “BKPSDM sudah menyiapkan absensi digital dan absensi lokasi, sehingga kita bisa mengetahui di mana pegawai tersebut berada saat bekerja,” katanya.
Maryono menegaskan, pegawai yang melanggar aturan WFH akan dikenai sanksi secara bertahap. Pelanggaran pada hari pertama akan dicatat sebagai peringatan awal, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui kajian serta pembinaan.
“Jika dalam hari pertama WFH tidak ada dan ternyata keluar daerah, itu akan menjadi peringatan pertama. Selanjutnya BKPSDM akan melakukan kajian dan pembinaan terhadap pegawai tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Sekda Kota Tangerang Minta BKPSDM Rumuskan Indikator Kinerja ASN Secara WFH
Ia menambahkan, sanksi yang lebih berat dapat diberikan apabila pelanggaran dilakukan secara berulang. Jika seorang pegawai tidak menjalankan kewajiban hingga tujuh hari berturut-turut, maka akan diberikan peringatan resmi. Bahkan, apabila ketidakhadiran mencapai 30 hari berturut-turut, pegawai tersebut dapat diberhentikan.
Selain penerapan WFH, Pemkot Tangerang juga menginstruksikan kegiatan kerja bakti rutin bagi seluruh pegawai. Setiap Selasa, kerja bakti dilakukan di lingkungan kantor masing-masing, sementara pada Jumat dilakukan di wilayah binaan setiap perangkat daerah. “Misalnya Dinas PUPR memiliki wilayah binaan di Jalan Thamrin, kemudian Sekretariat di Jalan Gatot Subroto, dan seterusnya,” ujar Maryono.
Lebih lanjut, Pemkot Tangerang juga akan mengevaluasi kebijakan WFH dalam dua bulan ke depan, terutama terkait efektivitas kerja dan efisiensi penggunaan anggaran operasional. Evaluasi tersebut mencakup penghematan penggunaan listrik, air, serta bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional. “Kita masih menindaklanjuti edaran dari kementerian. Selama dua bulan ke depan akan dilakukan evaluasi, termasuk penghematan listrik, air, penggunaan AC, laptop, serta BBM kendaraan operasional,” kata Maryono.(made)
























