SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) terus didorong Pemerintah Kabupaten Tangerang. Salah satunya dengan mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkup pemerintahan untuk beralih menggunakan transportasi umum atau bus jemputan saat bekerja dari kantor (work from office/WFO), Kamis (9/4).
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa ASN yang harus hadir secara langsung ke kantor, terutama untuk kebutuhan mendesak, diharapkan tidak lagi bergantung pada kendaraan pribadi.
“Bisa datang pakai kendaraan umum. Bagi ASN yang dibutuhkan kehadirannya karena ada hal-hal yang emergensi, yang penting dia bisa menggunakan kendaraan umum,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis (9/4).
Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal itu juga menambahkan, imbauan penggunaan transportasi umum turut berlaku bagi pegawai yang menjalankan skema work from home (WFH). Jika sewaktu-waktu dibutuhkan hadir secara fisik di kantor, mereka tetap diarahkan memanfaatkan moda transportasi umum.
“Persoalan jika ada emergensi dan lain sebagainya, dibutuhkan keberadaan ASN secara fisik, nanti dia bisa pakai kendaraan umum ke kantor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Maesyal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka penghematan energi dan BBM. Salah satunya penerapan work from home selama satu hari dalam sepekan, sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
Selain itu, penghematan juga dilakukan di masing-masing instansi, khususnya di luar layanan publik, melalui pengurangan penggunaan listrik seperti pendingin ruangan (AC) dan lampu.
“Di tempat-tempat umum tentu harus tetap menggunakan penerangan. Tapi untuk di kantor-kantor, insya Allah nanti kita umumkan agar ada penghematan energi. Itu juga menjadi bagian dari efisiensi,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan aturan baru terkait sistem kerja work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dalam kebijakan tersebut, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu 5 menit serta memastikan ponsel tetap aktif selama jam kerja.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Tito Karnavian pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan selalu siaga selama jam kerja, menjaga ponsel tetap aktif, serta merespons komunikasi dalam waktu kurang dari 5 menit. Selain itu, fitur lokasi pada ponsel juga harus diaktifkan agar keberadaan pegawai dapat dipantau.(alfian/aditya)

















