Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Hemat BBM, ASN Pemkab Tangerang Diimbau Gunakan Transportasi Umum

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Kamis, 9 Apr 2026 15:52 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Hemat BBM, ASN Pemkab Tangerang Diimbau Gunakan Transportasi Umum

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) terus didorong Pemerintah Kabupaten Tangerang. Salah satunya dengan mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkup pemerintahan untuk beralih menggunakan transportasi umum atau bus jemputan saat bekerja dari kantor (work from office/WFO), Kamis (9/4).

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa ASN yang harus hadir secara langsung ke kantor, terutama untuk kebutuhan mendesak, diharapkan tidak lagi bergantung pada kendaraan pribadi.

“Bisa datang pakai kendaraan umum. Bagi ASN yang dibutuhkan kehadirannya karena ada hal-hal yang emergensi, yang penting dia bisa menggunakan kendaraan umum,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis (9/4).

Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal itu juga menambahkan, imbauan penggunaan transportasi umum turut berlaku bagi pegawai yang menjalankan skema work from home (WFH). Jika sewaktu-waktu dibutuhkan hadir secara fisik di kantor, mereka tetap diarahkan memanfaatkan moda transportasi umum.

“Persoalan jika ada emergensi dan lain sebagainya, dibutuhkan keberadaan ASN secara fisik, nanti dia bisa pakai kendaraan umum ke kantor,” tuturnya.

Lebih lanjut, Maesyal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka penghematan energi dan BBM. Salah satunya penerapan work from home selama satu hari dalam sepekan, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Selain itu, penghematan juga dilakukan di masing-masing instansi, khususnya di luar layanan publik, melalui pengurangan penggunaan listrik seperti pendingin ruangan (AC) dan lampu.

“Di tempat-tempat umum tentu harus tetap menggunakan penerangan. Tapi untuk di kantor-kantor, insya Allah nanti kita umumkan agar ada penghematan energi. Itu juga menjadi bagian dari efisiensi,” katanya.

BeritaTerbaru

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Senin, 5 Okt 2026 17:49 WIB
Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Senin, 5 Okt 2026 16:37 WIB
BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik

BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik

Senin, 5 Okt 2026 15:47 WIB

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan aturan baru terkait sistem kerja work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dalam kebijakan tersebut, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu 5 menit serta memastikan ponsel tetap aktif selama jam kerja.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Tito Karnavian pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan selalu siaga selama jam kerja, menjaga ponsel tetap aktif, serta merespons komunikasi dalam waktu kurang dari 5 menit. Selain itu, fitur lokasi pada ponsel juga harus diaktifkan agar keberadaan pegawai dapat dipantau.(alfian/aditya)

Tags: ASN Pemkab Tangerang Diimbau Gunakan Transportasi UmumHemat BBMkabupaten tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat
Kota Tangerang

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat

Senin, 5 Okt 2026 14:55 WIB
DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Peran Puskesmas
Headline

DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Kapasitas Puskesmas

Senin, 5 Okt 2026 14:24 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja. M.Si. menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). (ISTIMEWA)
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM

Senin, 5 Okt 2026 13:41 WIB
Headline

Seorang Pria Tinggalkan Surat Wasiat, Ditemukan Tewas di Ciputat

Senin, 5 Okt 2026 12:28 WIB
Hadapi Kemarau Ekstrem, Sachrudin Minta Aparat Kewilayahan Perkuat Respons Cepat
Headline

BGN Minta Kepala Daerah Sidak MBG, Begini Respons Wali kota Tangerang

Senin, 5 Okt 2026 09:01 WIB
Persiapan Porprov Banten, Venue Belum Rampung Hingga Kadispora Mundur
Bola & Sport

Persiapan Porprov Banten, Venue Belum Rampung Hingga Kadispora Mundur

Senin, 5 Okt 2026 08:15 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Alih Fungsi Bangunan dan Rendahnya Kesadaran Warga Perburuk Soal Sampah di Pasar Sipon

Alih Fungsi Bangunan dan Rendahnya Kesadaran Warga Perburuk Soal Sampah di Pasar Sipon

Selasa, 29 Sep 2026 19:13 WIB
BPOM RI Gerebek Gudang di Pakuhaji, Obat dan Kosmetik Ilegal Rp25 M Disita

BPOM RI Gerebek Gudang di Pakuhaji, Obat dan Kosmetik Ilegal Rp25 M Disita

Kamis, 1 Okt 2026 17:35 WIB
Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu

Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu

Selasa, 29 Sep 2026 12:48 WIB
Serapan APBD Belum Optimal, DPRD Minta Evaluasi OPD

Serapan APBD Belum Optimal, DPRD Minta Evaluasi OPD

Kamis, 1 Okt 2026 20:20 WIB
Tiga Gembok Jebol, Brankas Emas Digondol, Maling Beraksi di Kelapa Dua Tangerang

Tiga Gembok Jebol, Brankas Emas Digondol, Maling Beraksi di Kelapa Dua Tangerang

Kamis, 1 Okt 2026 18:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.