SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pelarian pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong (rumsong) akhirnya terhenti. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil meringkus seorang pria berinisial BP (30) saat bersembunyi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini menjadi titik terang dari kasus pencurian yang sempat meresahkan warga Pinang, setelah pelaku diketahui beraksi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang tengah meninggalkan kediamannya.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang terjadi pada 22 Maret 2026 lalu.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak teralis jendela rumah korban,” ujar Adityo.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pemilik rumah saat itu hanya keluar sebentar untuk membeli bubur. Namun, momen singkat tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dengan merusak bagian jendela, pelaku masuk ke dalam rumah dan menggasak sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan. Situasi sempat memanas ketika korban kembali dan mendapati pelaku berada di garasi sambil membawa tas milik anaknya.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku sebelum akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. “Modus pelaku adalah menyasar rumah yang sedang kosong, kemudian merusak akses masuk seperti jendela untuk mengambil barang berharga. Ini menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan patroli dan imbauan kepada masyarakat,” jelas Adityo.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti obeng, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan serupa maupun lokasi kejadian lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. “Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, serta dapat berkoordinasi dengan tetangga atau pihak keamanan setempat guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa terjadi dalam waktu singkat, bahkan saat rumah hanya ditinggal beberapa saat. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Tangerang. (ari)
























