SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Komisi II DPRD Kota Tangerang mendorong relaksasi persyaratan penyaluran bantuan sosial (bansos) mahasiswa dari APBD, khususnya terkait kewajiban terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketua Komisi II, Syamsuri, menilai aturan tersebut kerap menjadi hambatan bagi mahasiswa yang sebenarnya layak menerima bantuan.
Ia meminta Dinas Sosial lebih aktif menjaring calon penerima serta tidak menjadikan DTKS sebagai syarat utama. Menurutnya, karena bersumber dari APBD, pemerintah daerah seharusnya memiliki fleksibilitas dalam penentuan penerima.
Komisi II juga tengah mendorong adanya regulasi khusus melalui Peraturan Wali Kota untuk memberi pengecualian bagi mahasiswa ber-KTP Kota Tangerang.
Selain itu, Syamsuri mengusulkan jalur prestasi sebagai alternatif agar mahasiswa berprestasi, meski tidak terdaftar dalam DTKS, tetap dapat menerima bantuan pendidikan tersebut. (made)
