SATELITNEWS.COM, LEBAK – Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mendadak viral dan menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial NL yang diketahui merupakan pemilik salon, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebak.
Perempuan tersebut diamankan setelah beredarnya video yang memperlihatkan aksi tidak pantas, di mana korban diduga dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Al Quran. Peristiwa itu langsung memicu reaksi keras dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas, terutama di media sosial dan grup percakapan.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Wanasalam serta mengamankan korban MT untuk dijadikan saksi.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, berkat bantuan masyarakat serta jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam, dua terduga sudah kami amankan di Polres Lebak dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” ujar Herfio Zaki saat ditemui di Mapolres Lebak, Jumat (10/4/2026) malam.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait peran masing-masing terduga, lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.
Baca Juga: Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi
“Saya minta bersabar, kasus ini masih dalam penyelidikan anggota,” katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Kecamatan Malingping dan Wanasalam, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Percayakan proses hukum kepada kami di Polres Lebak yang juga dibantu oleh Polda Banten untuk pengamanan,” tutupnya.
Pihak keluarga korban melalui Edi Setiawan menjelaskan, tuduhan tersebut berkaitan dengan hilangnya barang berupa bedak dan parfum senilai sekitar Rp 250.000.
“Korban diminta mengakui perbuatannya, tetapi ia bersikeras tidak melakukan pencurian. Karena tidak ada pengakuan, kemudian diminta bersumpah,” ujarnya.
Keluarga menegaskan korban telah bersumpah demi Allah, tetapi tetap tidak dipercaya hingga akhirnya terjadi dugaan pemaksaan. “Semua dilakukan dalam keadaan tertekan. Kami menilai korban tidak bersalah,” tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter
Keluarga berharap korban segera dipulangkan serta mendapatkan perlindungan hukum. Mereka juga meminta agar pihak yang diduga melakukan pemaksaan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mulyana)
























