SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, melalui Subdit IV Tindak Pidana Teritorial (Tipidter) Polda Banten, mengungkap kasus pengopolsan gas elpiji tiga kilogram.
Penyidik mengamankan tiga orang tersangka berinisial, AR (36), KR (25) dan AZ (24). Ketiganya diamankan di Mapolda Banten, untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten Ajun Komisaris Besae Polisi (AKBP) Bronto Budiyono mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan elpiji subsidi tiga kilogram dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kilogram,” katanya, Rabu (15/4/2026).
Bronto menjelaskan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan elpiji milik tersangka AR. Dalam sehari, kata dia, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung elpiji 12 kilogram hasil pemindahan ilegal.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung elpiji tiga kilogram ke dalam satu tabung elpiji 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli elpiji tiga kilogram seharga Rp16.000 per tabung dan menjual elpiji 12 kilogram seharga Rp120.000 per tabung,” jelasnya.
Baca Juga: Polda Banten Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan
Lebih lanjut Bronto menyampaikan, tabung gas melon tersebut berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga penyalahgunaan ini berdampak langsung terhadap distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp626.342.400,” ujarnya.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Dhoni Erwanto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka AR, lanjutnya, berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” timpalnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus di Kota Serang Ditangkap
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, Polda Banten berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat, untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran,” tutupnya. (adib)





















