SATELITNEWS.COM, LEBAK–Di sudut Kampung Cikulur, Desa Muncangkopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak berdiri sebuah gubuk kecil yang nyaris tak layak disebut rumah. Di tempat itulah Saminah (51) bertahan hidup selama lima tahun terakhir, di tengah himpitan ekonomi dan beban merawat suami yang sakit menahun.
Gubuk berukuran sekitar 2×2 meter itu tampak miring dan rapuh. Bagian bawahnya digunakan sebagai kandang kambing milik orang lain, sementara bagian atas menjadi tempat tinggal Saminah bersama suaminya, Kapi (60), yang telah terserang stroke sejak satu dekade lalu dan hanya bisa terbaring.
Tanpa lantai layak dan fasilitas memadai, kehidupan di dalamnya jauh dari kata nyaman. Sebuah dipan bambu sederhana menjadi satu-satunya tempat beristirahat bagi Kapi, yang kondisinya tak kunjung pulih meski telah menjalani pengobatan. “Rumah yang dulu sudah roboh. Saya tidak punya biaya untuk memperbaikinya, jadi terpaksa tinggal di sini,” tutur Saminah, Senin (20/4/2026).
Untuk menyambung hidup, Saminah mengandalkan pekerjaan serabutan sebagai buruh tani dengan penghasilan tak menentu, rata-rata sekitar Rp30 ribu per hari. Ia juga memelihara kambing milik orang lain demi tambahan pemasukan.
Di tengah keterbatasan tersebut, ia tetap berjuang membiayai tiga anaknya. Dua di antaranya masih menempuh pendidikan di pondok pesantren, sementara satu lainnya merantau untuk bekerja di Jakarta. Beban hidup Saminah semakin berat setelah bantuan sosial yang sebelumnya ia terima kini tidak lagi mengalir.
Ia mengaku tidak memahami secara pasti alasan penghentian bantuan tersebut, selain informasi bahwa kartunya telah diblokir. “Sekarang sudah tidak dapat bantuan lagi. Katanya kartunya diblokir,” ujarnya pelan.
Baca Juga: Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Kondisi tempat tinggal yang rentan roboh membuat Saminah diliputi rasa waswas, terutama saat cuaca buruk melanda. Namun, keterbatasan membuatnya tak memiliki pilihan lain selain tetap bertahan. “Kalau hujan dan angin kencang, takut sekali. Tapi mau pindah ke mana,” katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang beredar dan melakukan pengecekan lapangan melalui koordinasi dengan TKSK dan pemerintah desa. “Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan kondisi yang bersangkutan memang sesuai dengan informasi yang beredar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penghentian bantuan sosial terjadi karena adanya pembaruan data kesejahteraan. Dalam pembaruan tersebut, Saminah masuk ke dalam kelompok desil 6 hingga 10, sehingga secara sistem tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan. Meski demikian, Dinas Sosial tengah berupaya melakukan perbaikan data agar yang bersangkutan kembali mendapatkan haknya. Selain itu, pengaktifan kembali jaminan kesehatan juga sedang diproses.
“Kami sudah mengusulkan perbaikan data melalui pemerintah desa, termasuk pengaktifan kembali BPJS Kesehatan. Harapannya bisa segera terealisasi,” jelasnya. Sebagai langkah awal penanganan, bantuan logistik sementara telah disalurkan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berencana mengusulkan bantuan rumah layak huni melalui program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) ke Kementerian Sosial.
“Karena tidak masuk kategori bencana, pengajuan bantuan rumah dilakukan melalui skema program sosial reguler ke Kemensos,” katanya. Ia menambahkan, sinkronisasi data antara pemerintah desa, daerah, hingga pusat menjadi kunci agar bantuan sosial tepat sasaran.
Saat ini, proses verifikasi lapangan masih terus dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik. “Kami mendorong aparat desa dan pendamping sosial aktif dalam proses pendataan, agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Banten Turun, Pemerintah Diminta Tak Terlena





















