SATELITNEWS.COM, LEBAK—Seorang perempuan muda warga Kabupaten Lebak harus menanggung beban yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Gadis yang masih duduk di bangku sekolah tingkat atas tersebut kini harus mengandung janin yang sudah berusia 7 bulan atas perbuatan ayah tirinya berinisial IN alias BG berusia 40 tahun. Kasusnya kini telah ditangani Kepolisian, dan terduga pelaku sudah diamankan.
Berdasarkan keterangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, pelaku telah diamankan berdasarkan laporan bibi korban atas dugaan menyetubuhi anak tirinya. Polisi saat ini tengah mendalami bahkan segera menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan guna menetapkan terlapor menjadi tersangka.
“Untuk prosesnya saat ini sudah kita terima laporannya. Terus kita sudah minta keterangan korban maupun saksi. Kemudian tadi malam kita mendapat penyerahan dari warga terduga bapak tiri diamankan sama warga. saat ini terduga terlapor bapak tirinya ini sudah kita mintai keterangan juga saat ini,” kata Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limboung, melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2036).
Selain memintai keterangan atas dugaan kasus pelecehan seksual, Polisi juga tengah mendalami dengan mengumpulkan barang bukti didampingi UPTD dalam rangka visum air repertum psikologi. “Dan rencana ya hari ini juga akan kita gelarkan untuk peningkatan dan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kemungkinan proses hukum ini akan berjalan,” tegas Limboung.
Limboung menambahkan, terduga pelaku yang berinisial IN alias BG saat ini berusia 40 tahun. Sementara korban masih remaja bahkan sebelumnya kejadian korban masih aktif bersekolah di tingkat atas di salah satu sekolah di Kabupaten Lebak.
Menurut Limbong, kasus ini diketahui setelah bibir korban melihat perubahan fisik terhadap saudaranya tersebut hingga akhirnya menanyakan dan diketahui gadis cantik itu sedang hamil 7 bulan oleh ayah tirinya yang dilakukan sejak tahun 2025 lalu. “Kalau kejadian enggak bisa dihitung secara pasti ya. Yang pasti sudah berkali-kali ya. Katanya Dari semenjak tahun 2025. Dan hasil kemarin pemeriksaan di Puskesmas memang menyatakan korban hamil hamil 7 bulan,”
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, korban dan terduga pelaku tingga serumah. Bahkan, terduga pelaku ini pengakuan korban baik suka memberikan uang jajan. Namun, di balik kebaikannya, terduga pelaku yang keseharinya sebagai sopir angkot memiliki niatan yang tidak baik.
“Modusnya ya, mereka kan tinggal bersama sehari-hari si pelaku ini ya sering bersikap baiklah memberikan perhatian terhadap korban dengan memberikan uang jajan. Jadi sehingga si korban menganggap bapak tirinya ini ya baik gitu. ” Untuk korban sendiri, kata Limboung dalam kondisi baik begitupun janin yang dikandungnya. “Kondisi korban saat ini baik, sehat-sehat saja. Memang karena dalam keadaan ini hamil, jadi ya butuh istirahat yang lebih banyak,”tandasnya. (mulyana)

















