SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Penangkapan ambulans asal Kota Tangerang yang membawa narkotika jenis Sabu seberat 15,7 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 7 April 2026, akhirnya menemui titik terang. Sopir ambulans berinisial F dipastikan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan telah dibebaskan setelah penyidik menyatakan dirinya hanya menjadi korban.
Ketua Relawan Ambulance One Service, Yosep Yopitra, menegaskan bahwa pengemudi tidak mengetahui keberadaan barang haram tersebut di dalam kendaraan yang dikemudikannya. Ia menyebut kasus ini merupakan bagian dari modus sindikat narkoba yang memanfaatkan jasa ambulans untuk menyelundupkan sabu antar pulau. “Barang itu ditemukan di dalam ambulans, tapi sopir tidak tahu. Dia hanya menjalankan tugas sebagai relawan,” ujar Yosep saat ditemui di depan RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2026).
Yosep menjelaskan, peristiwa ini bermula dari permintaan penjemputan pasien di wilayah Sumatera. Permintaan tersebut datang dari seseorang yang dikenal oleh relawan karena kerap berinteraksi di lingkungan sekitar. Menurut dia, tidak ada kecurigaan saat permintaan itu disampaikan. Relawan ambulans pun menyanggupi permintaan tersebut dengan tujuan membantu pasien yang disebut dalam kondisi sakit.
“Awalnya ketemu di depan RSUD Kabupaten Tangerang. Anggota kami kenal salah satu pemesan karena sering berinteraksi. Jadi ketika diminta tolong, langsung dibantu tanpa curiga,” katanya.
Ambulans berangkat dari Kota Tangerang pada 5 April 2026 dini hari dengan sopir F, didampingi tiga orang pria. Namun kejanggalan mulai terasa saat rombongan tiba di lokasi penjemputan. Ketiga pria tersebut menginformasikan bahwa pasien yang hendak dijemput sudah lebih dulu dibawa oleh ambulans lain. Kondisi itu membuat perjalanan kehilangan tujuan yang jelas. “Sampai di lokasi, mereka bilang pasiennya sudah dibawa ambulans lain. Dari situ sebenarnya sudah terasa janggal,” ujar Yosep.
Humas Yayasan Ambulance One Service, Alim, memastikan bahwa sopir tidak terlibat dalam jaringan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan sopir dalam kondisi bersih, termasuk hasil tes urine yang negatif. Ia juga menegaskan bahwa sopir bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. “Sopir kami negatif dari hasil tes urine dan sangat kooperatif saat diperiksa. Kami meyakini sejak awal bahwa dia tidak bersalah, hanya dijadikan korban oleh pelaku,” kata Alim.
Baca Juga: BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang
Ia menambahkan, pihak yayasan bersama pengurus telah memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Lampung untuk memperjelas posisi sopir. Meski sopir telah dibebaskan dan kini berstatus sebagai saksi, kendaraan ambulans yang digunakan masih ditahan oleh kepolisian di Lampung sebagai barang bukti. “Sopir sudah kembali, statusnya saksi. Tapi mobil masih ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Alim. Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah aparat Reserse Narkoba Polda Lampung menemukan puluhan kilogram sabu di dalam ambulans tersebut saat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. (ari)





















