SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, mulai serius menyelesaikan persoalan terbengkalainya aset tanah milik daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu, dengan membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pembentukan tim GTRA bertujuan untuk menginventarisasi aset milik pemerintah daerah agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Tim ini juga bertugas untuk membantu konflik pertanahan yang ada di masyarakat. Jadi bukan hanya sekedar menjaga aset daerah, tetapi juga membantu masyarakat,” katanya, Jumat (24/4/2026).
Dimyati menerangkan, tim GTRA harus segera melakukan pendataan terhadap semua aset daerah yang bermasalah. Setelah itu, tim segera melakukan upaya penyelesaian terhadap konflik agraria yang ada tersebut.
“Tugas tim menginventarisir masalah, nanti akan dilihat permasalahan yang ada kemudian sosialisasi dan implementasi terkait dengan reforma agraria,” tambahnya.
Dimyati mengingatkan, tim GTRA memiliki tugas penting dalam menjaga tanah milik masyarakat dan aset milik daerah. Oleh karena itu, masyarakat harus diutamakan dan dilindungi haknya agar tidak terjadi kriminalisasi atau penyerobotan lahan.
Baca Juga: Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Fantastis, Eko Susilo: Semua OPD Diminta Lakukan Evaluasi
“Jadi apa yang diharapkan sehingga masyarakat tahu, jangan sampai masyarakat tidak tahu, ujungnya adalah tadi ketidakadilan yang tumbuh di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dimyati mengatakan, dari informasi yang diterima, masih terjadi banyak persoalan ditengah masyarakat kaitan dengan agraria atau kepemilikan tanah. Seperti, wakaf, hibah, batas tanah, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak milik dan hak pakai tanah.
Dari sekelumit persoalan itu, tim GTRA harus segera hadir ditengah masyarakat untuk membantu proses penyelesaian dan melakukan koordinasi antara pihak-pihak tertentu sesuai kapasitasnya, khususnya Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Yang terpenting adalah mengedepankan kepentingan dan membantu masalah tanah di masyarakat. Sertifikat tanah saat ini sudah elektronik, sehingga masyarakat semakin mudah, gampang, lebih efisien dan lebih murah dalam mendapatkannya,” tukasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, tugas tim ini untuk mengkoordinasikan konsensus nasional reforma agraria yaitu penataan aset dan penataan akses pendampingan atau pemberdayaan masyarakat.
“Dua kegiatan ini perlu kolaborasi antara BPN dengan seluruh pemangku kepentingan di Banten. Jadi kami menyatukan langkah untuk tahun ini,” imbuhnya. (adib)
Baca Juga: Pemprov Banten Diminta Bersikap Lebih Serius Mengevaluasi Hibah BOS Swasta

















