SATELITNEWS.COM, SERANG – Penerapan kebijakan tarif pajak untuk kendaraan listrik, khususnya di wilayah Provinsi Banten, masih belum jelas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menyampaikan dua keputusan saling bertentangan.
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026, ada klausul yang menyatakan penarikan pajak kendaraan listrik. Sementara baru-baru ini, Mendagri Tito Karnavian secara eksplisit menyebutkan, agar penarikan pajak tersebut dihapuskan.
Pernyataan tersebut, membuat ketidakjelasan pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah dan mendapat perhatian pengamat kebijakan publik Ahmad Sururi.
Kata dia, perubahan keputusan yang diambil Mendagri menggambarkan ketidaksiapan Pemerintah Pusat, dalam menerapkan kebijakam tersebut.
“Karena pemerintah pusat belum siap juga, baik regulasinya, kondisi fiskal, maupun ketersediaan infrastruktur kendaraan listrik ini,” katanya, Senin (27/4).
“Atau ini juga masih transisi, dari konvensional ke listrik. Sehingga, pusatpun masih gamang dan belum bisa memastikan soal penarikan pajaknya,” sambungnya.
Baca Juga: 16 Jafung dan Lima CPNS Dilantik, Sekda Banten Ingatkan Integritas
Terkait hal itu, dia meminta Pemprov Banten untuk menunggu sampai ada keputusan jelas, terkait penarikan pajak kendaraan listrik. Meskipun, kata dia, dalam SE sudah disebutkan, namun pada akhirnya Mendagri meralat keputusannya sendiri secara langsung.
“Sikap Pemprov Banten, menunggu sampai ada regulasi dari pusat, atau untuk mengantisipasi, saat ini Pemprov Banten menghitung-hitung bagaimana idealnya skenario skema penarikan pajak kendaraan listrik ke depan,” ujarnya.
Selama menunggu regulasi yang pasti itu, Pemprov Banten harus tetap bersiap dan mematangkan semua hal yang diperlukan.
Tujuannya, ketika dipastikan pungutan pajak itu dilakukan, Pemprov Banten tinggal melaksanakan, karena semua persiapan telah terpenuhi.
“Yang pasti, Pemprov Banten jangan buru-buru atau tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan, karena mesti menunggu regulasi dari pusat, bersikap menunggu sambil tetap prepare atau bersiap-siap agar ke depan lebih matang,” tukadnya.
Sururi juga memberikan pendapat, terkait rencana Pemprov Banten yang telah menyampaikan akan melakukan penarikan pajak kendaraan listrik. Hal itu, kata dia, wajar karena memgacu pada keputusan diatasnya.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“Secara objektif oke-oke saja, ada rencana penarikan pajak kendaraan listrik. Tetapi rasionalitasnya yang harus dijaga, terutama timingnya atau waktunya,” pungkasnya.
“Penarikan pajaknya progresif, misal pada tahun pertama sampai dengan tahun ketiga tarif pajaknya rendah dan penerapan jenis kendaraan. Khawatirnya penarikan pajak ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten bakal mematok tarif pajak untuk kendaraan listrik baik mobil dan motor. Saat ini, Pemprov Banten mulai membahas regulasi terkait dengan rencana penerapan kebijakan tersebut.
Penarikan pajak terhada kendaraan non Bahan Bakar Minyak (BBM) itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, Pemprov Banten akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dalam SE tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan menerapkan insentif fiskal.
Dalam SE tersebut, pemerintah daerah bisa memberikan memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Kemudahan itu diberikan sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih nasional.
“Ada kemudahan didalamnya, tetapi untuk implementasi teknis tetap diserahkan kepada pemerintah Provinsi sesuai regulasi fiskal masing-masing. Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” katanya.
Dimyati mengatakan, penerapan penarikan pajak itu sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena dana yang terkumpul akan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat. Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu dorongan terhadap lingkungan yang lebih bersih sekaligus dampaknya terhadap pendapatan daerah.
“Penggunaan kendaraan listrik di Banten terus meningkat dan berpotensi mempengaruhi struktur PAD, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” katanya. (adib)



















