SATELITNEWS.COM, SERANG – Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Pemprov Banten, terkait sengketa Situ Rancagede Jakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Pemprov Banten kembali melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sebagai penguatan hukum agar aset tersebut aman dan tidak diakui oleh pihak lain, Selasa (28/4/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, ada indikasi dua pejabat tinggi di Provinsi Banten yang ikut terlibat dalam pengalihan aset milik Pemprov Banten. Kedua pejabat itu yakni, berinisial FH dari legislatif dan BR dari pihak eksekutif, yang sebelumnya sebagai legislatif.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi terkait hasil putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Tindakan itu dilakukan, sebagai upaya antisipasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak PT Modern Industrial Estat dan beberapa hal lain, terkait pengelolaan aset yang sudah dimenangkan tersebut.
“Bisa (pengajuan PK-red), namun hanya pihak penggugat (PT Modern Industrial Estat) yang berhak mengajukan PK. Pihak Pemprov Banten tidak berhak mengajukan PK, sesuai putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang melarang badan/pejabat negara mengajukan PK terhadap putusan kasasi TUN,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
“Syarat pengajuan PK itu, putusan sudah inkracht (sudah berkekuatan hukum tetap), kemudian ada alasan hukum yang sah (bukti baru/novum, pertentangan putusan, kekhilafan hukum, atau bukti palsu-red). Serta diajukan dalam waktu 180 hari sejak putusan inkracht atau alasan ditemukan,” sambungnya.
Dia mengatakan, putusan kasasi oleh MA sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu sebagaimana putusan kasasi MA Nomor 6 K/TUN/2026 adalah putusan tingkat terakhir, dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi.
“Hal ini juga ditegaskan dalam berita, yang menyebut putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan memenangkan Pemprov Banten,” ujarnya.
Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Pemprov Banten, Fivit Nindya Andrawina mengatakan, dalam putusan kasasi tidak ada perintah khusus untuk mengeksekusi tanah secara fisik.
Amar putusan hanya menyatakan, mengabulkan kasasi Pemprov Banten, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya, menyatakan gugatan PT Modern Industrial Estat tidak diterima, kemudian menghukum penggugat membayar biaya perkara.
“Putusan ini menegaskan, klaim penggugat atas tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga status tanah kembali sesuai ketentuan yang berlaku (sebagai aset daerah/kawasan konservasi-red),” paparnya.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
Dia mengatakan, aset yang kembali ketangan Pemprov Banten itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, baik melalui perorangan maupun dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Dengan catatan, pemanfaatan lahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan status tanah yang sebenarnya.
“Karena gugatan penggugat tidak diterima, maka hak pengelolaan dan penggunaan tanah kembali sepenuhnya kepada Pemprov Banten,” tukasnya.
“Jika tanah tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau memiliki fungsi khusus lain sesuai peraturan, maka harus dikembalikan atau dikelola sesuai fungsinya, tidak boleh dialihfungsikan sembarangan atau dilakukan kerjasama yang bertentangan dengan peraturan,” tutupnya. (adib)
























