SATELITNEWS.COM, SERANG – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran, mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi selama April 2026.
Enam kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Banten, yaitu di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Kasus itu terdiri dari empat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, satu kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, dan satu kasus penyalahgunaan epliji bersubsidi 3 kilogram. Seluruh kasus saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres jajaran.
Dari kasus itu, polisi mengamankan delapan orang yaitu AR (36) selaku pemilik pangkalan elpiji sekaligus pelaku penyuntikan gas, KR (25) dan AZ (24) sopir atau kenek distribusi elpiji, NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21) sebagai sopir pembeli BBM Bio Solar, dN RD (41) pelaku pembelian dan penjualan Pertalite.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sembilan Unit kendaraan roda empat, delapan set alat suntik regulator, tiga set alat suntik jenis tombak, satu timbangan manual, satu batang kayu ganjal tabung, 260 tabung gas melon, 140 tabung elpiji 12 kilogram, satu kantong segel tabung gas warna kuning.
Kemudian, tangki atau kempu di dalam box, mesin sedot solar atau alkon beserta selang, BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 3.791 liter, 91 buah jerigen ukuran 35 liter, tiga iga buah kartu barcode pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar, 26 plat nomor yang berbeda, satu lembar struk pembelian BBM biosolar.
Baca Juga: Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan
Selanjutnya lima buah selang, dua unit Handphone yang berisi ratusan kode barcode BBM jenis solar, uang tunai sisa pembelian BBM jenis Bio Solar sebesar Rp7.345.000. Akibat praktik penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp910.217.400.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki mengatakan, para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama rentang waktu 1 hingga 6 bulan. Modus operandi yang dilakukan terorganisir dan sistematis.
Untuk penyalahgunaan BBM Bio Solar, lanjutnya, para pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di wilayah Banten dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis truk box yang telah dimodifikasi. Pada bagian dalam kendaraan dipasang tangki atau kempu berkapasitas antara 1.000 hingga 5.000 liter.
“Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan berbagai barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda. Pembelian dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU dengan jumlah yang terlihat normal, kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar dan dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Kemudian untuk penyalahgunaan BBM Pertalite, para pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Serang. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen dan galon menggunakan selang.
“BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pengecer (pertamini) dengan harga sekitar Rp12.000 per liter,” ujarnya.
Baca Juga: Temuan Jaket Pelampung Dipastikan Bukan dari Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis
Sedangkan untuk penyalahgunaan elpiji tiga kilogram, para pelaku melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi elpiji subsidi ke dalam tabung elpiji kilogram menggunakan alat suntik atau regulator dan selang.
“Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Diketahui salah satu pelaku merupakan pemilik pangkalan elpiji, sehingga memiliki akses terhadap distribusi elpiji subsidi,” tandasnya.
Hengki menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya. (adib)
























