SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan kakap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis lintas wilayah. Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas mengendus mata rantai peredaran yang saling terhubung erat mulai dari kawasan Sepatan Timur (Kabupaten Tangerang), Cipulir (Jakarta Selatan), hingga Pondok Aren (Tangerang Selatan).
Dalam operasi penumpasan tersebut, korps baju cokelat mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis siap edar dalam jumlah besar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, memaparkan bahwa jaringan ini tergolong licin karena menggunakan berbagai modus kamuflase guna mengelabui endusan petugas di lapangan.
”Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ungkap Indra Waspada kepada awak media, Kamis (28/5/2026).
Berawal dari Sepatan Timur, Menembus Jakarta
Indra menjelaskan, benang merah kasus ini mulai terurai pada Senin (10/2/2026). Saat itu, polisi berhasil menciduk seorang pria berinisial MS di sebuah hunian di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Dari tangan MS, petugas menyita tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram.
”Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial,” bebernya.
Bergerak cepat dari temuan digital tersebut, petugas langsung menggelar strategi jebakan berupa penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Hasilnya mengejutkan, polisi mendapati paket barang haram yang disamarkan secara rapi di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.
”Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” terang Indra Waspada.
Gerebek Gudang Produksi di Cipulir dan Pondok Aren
Geliat perburuan berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi kedua ini, polisi berhasil meringkus dua pria berinisial SFA dan MK. Saat digeledah, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan kejutan besar lainnya di lokasi. “Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau 2 kilogram lebih,” cetus Indra Waspada.
Di sarang milik SFA dan MK tersebut, petugas juga menemukan bahan baku kimia aktif berupa cairan alkohol, cairan chloroform, serta piranti produksi massal seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, hingga gelas ukur laboratorium rumahan.
Pengejaran terus digulirkan secara militan. Petugas membuntuti petunjuk berikutnya yang mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. “Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di benteng pertahanan terakhir jaringan ini, polisi menyita narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram, serta narkotika cair berbentuk spray (semprot) sebanyak 15 mililiter. Seluruh barang bukti dikemas bervariasi mulai dari plastik klip, balutan lakban merah dan cokelat, hingga botol kaca.
Atas tindakan nekatnya, para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
”Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolresta Tangerang. (aditya)