SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, bakal segera menindaklanjuti 13 temuan pekerjaan jalan.
Temuan itu, terdokumentasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2025.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, belasan temuan paket pekerjaan jalan desa itu bagian dari program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). Persoalan yang ditemukan, berkaitan dengan mutu pekerjaan di lapangan, termasuk kualitas beton pada sejumlah proyek jalan desa.
“Iya betul ada 13 paket ya. Memang biasa nanti pada saat pembayaran, ada pemotongan-pemotongan. Nah kemudian, dari sisi seperti apa kekuatan betonnya, tapi nanti akan kita tindak lanjuti,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Arlan menjelaskan, proyek jalan yang menjadi temuan BPK tersebar di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Pandeglang.
Terkait hal itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, termasuk proses pembayaran proyek yang masih ditahan.
“Pasti akan kita tindaklanjuti, karena kan ada beberapa yang memang secara pembayaran belum dibayar full. Kemudian juga, nanti ada STS juga. Kan belum dibayar full juga, ada yang ditahan retensi,” ujarnya.
Diketahui, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan temuan audit wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“kami bersama DPRD saling berkoordinasi, untuk menyelesaikan semua temuan atau semua rekomendasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (adib)