SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan enam tersangka beserta ribuan butir obat ilegal siap edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Mei 2026 di Sepatan dengan menangkap tersangka M.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang dikemas dalam 73 plastik klip kecil.
Hasil pengembangan membawa polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial A, JS, dan H di sebuah kontrakan di Pasar Kemis.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 1.100 butir tramadol. Total barang bukti pada kasus pertama mencapai 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp1,5 juta, dan empat telepon genggam.
Pengembangan selanjutnya dilakukan di Tanjung Pasir, Teluknaga. Polisi menangkap tersangka I dengan barang bukti 550 butir tramadol. Saat menggeledah rumah pelaku, petugas kembali menemukan 5.150 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka I mengaku mendapat pasokan dari FM yang kemudian ditangkap di Neglasari, Kota Tangerang. Polisi masih memburu satu pemasok lain berinisial T yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Total barang bukti dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer. Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (made)