SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengambil jalan “klasik” demi mengejar pendapatan asli daerah (PAD) di tengah berkurangnya potensi penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu strategi yang ditempuh yakni memperluas basis perpajakan dengan menjaring wajib pajak (WP) baru yang dinilai memiliki potensi kontribusi besar terhadap kas daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah berhasil mengidentifikasi puluhan badan usaha yang kini masuk sebagai wajib pajak baru pada tahun ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas penerimaan daerah.
“Bapenda sudah mendapatkan 59 wajib pajak badan usaha baru untuk tahun ini,” kata Halson, belum lama ini.
Menurutnya, penambahan objek pajak dilakukan secara selektif. Pemkab tidak ingin kebijakan peningkatan PAD justru membebani masyarakat kecil. Karena itu, sasaran utama diarahkan kepada badan usaha maupun sektor usaha yang memiliki nilai transaksi dan potensi penerimaan pajak cukup besar.
“Saya minta kepada Bapenda agar yang dicari itu yang nilainya besar-besar saja. Dengan begitu biaya pemungutannya juga lebih efisien. Jenisnya bermacam-macam, termasuk sektor pajak hiburan meski tantangannya memang tidak mudah,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Dorong Optimalisasi Pasar Tradisional untuk Tingkatkan PAD Kota Tangerang
Selain memperluas jumlah wajib pajak, pemerintah juga mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang telah terdaftar. Caranya melalui pembaruan dan validasi data objek pajak agar nilai pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Halson mencontohkan, perusahaan yang melakukan pengembangan aset maupun masyarakat yang menambah luas bangunan wajib memperbarui data kepemilikan sehingga besaran PBB dapat disesuaikan dengan kondisi terbaru.
“Kalau sebuah perusahaan melakukan pengembangan, tentu datanya harus diperbarui. Begitu juga kalau ada rumah yang bangunannya bertambah, nilai PBB-nya harus menyesuaikan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, langkah tersebut menjadi penting karena Pemkab Lebak kehilangan potensi PAD sekitar Rp5 miliar dari sektor PBB-P2 menyusul kebijakan pembebasan pajak bagi lahan persawahan dengan luas di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan itu tetap dipertahankan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani.
“Saat ini total PAD Kabupaten Lebak mencapai sekitar Rp520 miliar. Namun, sekitar Rp230 miliar di antaranya berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digunakan langsung untuk membiayai operasional rumah sakit dan puskesmas dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(mulyana)




























