SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Meningkatnya kasus kebakaran selama musim kemarau mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah. Pelaku pembakaran sampah ilegal kini terancam sanksi pidana berupa kurungan enam bulan atau denda hingga Rp50 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan musim kemarau yang berkepanjangan, ditambah masih banyaknya masyarakat yang membakar sampah maupun ilalang, menjadi pemicu meningkatnya jumlah kebakaran sepanjang Juli 2026.
“Akibat kemarau dan juga masih banyak masyarakat yang membakar sampah liar serta ilalang, jumlah peristiwa kebakaran meningkat tajam pada Juli 2026. Belum genap satu bulan, sudah terjadi 121 peristiwa kebakaran di berbagai lokasi,” kata Achmad Taufik kepada Satelit News, Selasa (28/7).
Menurutnya, mayoritas dari 121 kejadian kebakaran tersebut dipicu oleh pembakaran sampah ilegal dan ilalang di lahan kering.
Karena itu, BPBD mengimbau masyarakat agar tidak lagi membakar sampah secara sembarangan, terutama saat musim kemarau ketika kondisi cuaca sangat kering dan api mudah merambat.
Apabila masyarakat menemukan tumpukan sampah di pinggir jalan maupun di lahan kosong, mereka diminta segera melaporkannya kepada instansi terkait, bukan membakarnya.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Kepada masyarakat, jangan lagi membakar sampah yang berserakan di lahan, hamparan ilalang, ataupun di pinggir jalan. Dengan cuaca yang sangat panas seperti sekarang, tindakan itu dikhawatirkan dapat memicu kebakaran dan menimbulkan asap tebal yang mengganggu pernapasan masyarakat,” ujarnya.
Taufik menegaskan, pelaku pembakaran sampah liar dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk melakukan penegakan aturan tersebut.
“Di Perda Nomor 1 Tahun 2023, pelaku dapat dikenai sanksi kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, memastikan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran sampah secara ilegal.
“Kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, mari kita jaga lingkungan secara bersama-sama,” ujarnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru




















