SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal.
Barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp230 miliar itu merupakan hasil operasi Unit Reskrim Polsek Serpong yang mengungkap jaringan distribusi obat keras di wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba maupun obat keras yang disalahgunakan.
“Dalam pemusnahan ini sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan penanganan perkara dimana bulan April mengungkap peredaran obat keras daftar G,” ujar Boy saat menggelar pemusnahan barang bukti di Mapolsek Serpong, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi kepolisian.
“Saya sampaikan juga terkhusus anggota Polri kami tidak memberikan perlakuan khusus jika itu pelaku akan kita tindak juga sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga: Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober
Boy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui.
“Saya juga meminta kepada masyarakat agar terus mendukung polri dalam memberantas narkoba, saya minta seluruh masyarakat jika melihat, mendengar, mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat,” ungkapnya.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras daftar G pada Kamis (30/4/2026) dini hari.
Tim Opsnal Polsek Serpong kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berpelat nomor B-9606-Q yang diduga membawa obat-obatan ilegal. Kendaraan tersebut akhirnya dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
Mobil beserta dua orang yang berada di dalamnya kemudian dibawa ke Polsek Serpong untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 838 karton obat keras daftar G berbagai merek yang diduga siap diedarkan.
Baca Juga: Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis
“Tim melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur, dan tim opsnal berhasil mengamankan obat keras daftar G dengan berbagai macam jenis sebanyak 838 karton kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Serpong guna dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Suhardono menyampaikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial F (50), warga Purbalingga, Jawa Tengah, dan A (23), warga Nganjuk, Jawa Timur. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial H yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Obat-obatan tersebut dipasarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 46 juta butir obat keras daftar G dengan berbagai merek. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Polisi menilai keberhasilan pengungkapan tersebut mampu mencegah penyalahgunaan obat keras oleh sekitar 23 juta orang, sekaligus memutus salah satu jalur distribusi obat ilegal di wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (eko)

















