Minggu, 18 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras, Dua Tersangka Ditangkap

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 4 Agu 2026 11:11 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras, Dua Tersangka Ditangkap
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal.

Barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp230 miliar itu merupakan hasil operasi Unit Reskrim Polsek Serpong yang mengungkap jaringan distribusi obat keras di wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba maupun obat keras yang disalahgunakan.

“Dalam pemusnahan ini sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan penanganan perkara dimana bulan April mengungkap peredaran obat keras daftar G,” ujar Boy saat menggelar pemusnahan barang bukti di Mapolsek Serpong, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi kepolisian.

“Saya sampaikan juga terkhusus anggota Polri kami tidak memberikan perlakuan khusus jika itu pelaku akan kita tindak juga sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga: Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober

Boy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui.

“Saya juga meminta kepada masyarakat agar terus mendukung polri dalam memberantas narkoba, saya minta seluruh masyarakat jika melihat, mendengar, mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat,” ungkapnya.

BeritaTerbaru

Diantisipasi Sejak Awal, Kebakaran TPA Cipeucang Cepat Padam

Diantisipasi Sejak Awal, Kebakaran TPA Cipeucang Cepat Padam

Minggu, 18 Okt 2026 16:27 WIB
Polisi Temukan Gudang Miras di Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Diminta Tegas

Polisi Temukan Gudang Miras di Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Diminta Tegas

Minggu, 18 Okt 2026 16:24 WIB
Tekan Biaya Operasional, OPD Lebak Bakal Dirampingkan

Tekan Biaya Operasional, OPD Lebak Siap Dirampingkan

Minggu, 18 Okt 2026 15:06 WIB
MENYAPA ANAK : Gubernur Banten Andra Soni, menyapa anak penerima bantuan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu. Di tahun depan, Pemprov Banten menambah anggaran untuk sekolah gratis hingga Rp520 Miliaran. (ISTIMEWA)

Tahun 2027, Anggaran Sekolah Gratis di Banten Bertambah Rp220 Miliar

Minggu, 18 Okt 2026 14:47 WIB

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras daftar G pada Kamis (30/4/2026) dini hari.

Tim Opsnal Polsek Serpong kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berpelat nomor B-9606-Q yang diduga membawa obat-obatan ilegal. Kendaraan tersebut akhirnya dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.

Mobil beserta dua orang yang berada di dalamnya kemudian dibawa ke Polsek Serpong untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 838 karton obat keras daftar G berbagai merek yang diduga siap diedarkan.

Baca Juga: Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis

“Tim melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur, dan tim opsnal berhasil mengamankan obat keras daftar G dengan berbagai macam jenis sebanyak 838 karton kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Serpong guna dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Suhardono menyampaikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial F (50), warga Purbalingga, Jawa Tengah, dan A (23), warga Nganjuk, Jawa Timur. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial H yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Obat-obatan tersebut dipasarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.

Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 46 juta butir obat keras daftar G dengan berbagai merek. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Polisi menilai keberhasilan pengungkapan tersebut mampu mencegah penyalahgunaan obat keras oleh sekitar 23 juta orang, sekaligus memutus salah satu jalur distribusi obat ilegal di wilayah Jabodetabek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (eko)

Tags: polres tangselpolsek serpongTangerang Selatantangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MENYAMPAIKAN SAMBUTAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan sambutan pada momen perayaan Hari Santri Nasional. (ISTIMEWA)
Banten Region

Refleksi HSN, Andra: Santri Garda Terdepan Pembangunan di Banten

Minggu, 18 Okt 2026 14:16 WIB
Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras
Banten Region

Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 16:18 WIB
Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober
Bisnis

Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober

Sabtu, 17 Okt 2026 10:46 WIB
Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis
Headline

Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis

Sabtu, 17 Okt 2026 10:42 WIB
Singgung Bank Banten, Wabup Lebak Minta Gaji PNS Lewat Kopdes Dikaji Ulang
Banten Region

Singgung Bank Banten, Wabup Lebak Minta Gaji PNS Lewat Kopdes Dikaji Ulang

Sabtu, 17 Okt 2026 10:03 WIB
Pemkab Tangerang Tambah 147 Ruang Kelas dan Rehab 205 Kelas pada 2026
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tambah 147 Ruang Kelas dan Rehab 205 Kelas pada 2026

Sabtu, 17 Okt 2026 09:58 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Ketua PSSI Erick Thohir Fokus Bawa Timnas ke Piala Dunia 2030

Ketua PSSI Erick Thohir Fokus Bawa Timnas ke Piala Dunia 2030

Rabu, 14 Okt 2026 07:10 WIB
DPRD Kawal Beasiswa Tangerang Gemilang untuk Anak Yatim

DPRD Kawal Beasiswa Tangerang Gemilang untuk Anak Yatim

Selasa, 13 Okt 2026 18:55 WIB
Preview Manchester City vs PSG, Duel Tempo Tinggi

Preview Manchester City vs PSG, Duel Tempo Tinggi

Selasa, 13 Okt 2026 18:23 WIB
Buruh Tetap Minta Kenaikan UMR 2027 Sebesar 7,5–9,5 Persen

Buruh Tetap Minta Kenaikan UMR 2027 Sebesar 7,5–9,5 Persen

Rabu, 14 Okt 2026 07:01 WIB
Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya

Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya

Sabtu, 17 Okt 2026 10:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.