SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pelarian lima pelaku penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap mantan pegawai bank keliling akhirnya terhenti. Pelaku berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21) ditangkap jajaran Polresta Tangerang dan Polda Banten di persembunyian mereka di Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (7/8).
Pengejaran dilakukan setelah para pelaku nekat menganiaya dan merudung korban berinisial PG alias Gulo (25) secara tidak manusiawi di sebuah rumah yang difungsikan sebagai kantor di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Selasa (28/7).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, mengonfirmasi penangkapan kelima tersangka tersebut. “Kelima terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Pemalang, Jawa Tengah,” kata Maruli kepada Satelit News, Minggu (9/8).
Aksi keji itu dipicu rasa curiga dan cemburu bisnis. Para pelaku menduga PG mengajukan *resign* karena hendak membuka usaha bank keliling mandiri serta merebut nasabah dari tempat kerja sebelumnya.
“Motifnya, para tersangka curiga korban akan membuka usaha sendiri setelah dipercaya memegang 90 nasabah kredit di wilayah Kecamatan Sepatan,” terang Maruli.
Niat korban untuk mundur dari pekerjaan justru disambut penganiayaan brutal. Berdasarkan keterangan istri korban, penyiksaan berlangsung selama sekitar 5,5 jam, sejak Selasa (28/7) pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7) pukul 04.30 WIB.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum Kejurprov Catur Banten
Selama rentang waktu menakutkan itu, PG babak belur akibat kekerasan fisik. Tak berhenti di situ, korban juga mengalami pelecehan seksual di bawah ancaman senjata tajam.
“Korban dipaksa melepas pakaian dan melakukan tindakan asusila berupa masturbasi, sementara seluruh aksinya direkam menggunakan telepon genggam,” ujar istri korban dalam keterangan tertulis.
Para pelaku juga memaksa PG menonton konten pornografi serta melakukan panggilan video ke sang istri. Ancaman pembunuhan terus melayang jika instruksi mereka ditolak. “Diancam mau dibunuh pakai pisau kalau menolak. Direkam pakai kamera ponsel,” tuturnya.
Sekitar pukul 04.30 WIB, korban yang tak berdaya dipindahkan ke rumah kontrakan milik salah satu pelaku dan dikunci dari dalam. Kesempatan emas untuk menyelamatkan diri baru datang dua jam kemudian, saat para pelaku tertidur pulas.
“Suami saya berhasil kabur lewat celah jendela yang tidak berteralis saat mereka sedang tidur,” ungkap sang istri. Usai keluar dari jendela, PG langsung berlari meminta pertolongan kepada Ketua RT setempat.
Kasus yang sempat viral di media sosial Instagram ini kini memasuki babak baru. Para tersangka telah digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Tangerang,” tegas Maruli.
Baca Juga: 3 Gudang Terbakar di Kosambi, Petugas Terkendala Pasokan Air
Atas tindakan keji tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP serta undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi penuh dari pihak korban. Kuasa Hukum PG, Risman Harefa, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras Polresta Tangerang dan Polda Banten.
“Kami sangat mengapresiasi Polresta Tangerang dan Polda Banten atas keberhasilannya mengejar, menangkap, dan menahan para pelaku yang tidak manusiawi ini,” ungkap Risman. (alfian/aditya)

















