SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Keberadaan puluhan bangunan yang berdiri selama bertahun-tahun di bantaran Situ Tujuh Muara, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan perhatian serius dari organisasi Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda Pemudi (Ganespa).
Dewan Pembina Organisasi Kepemudaan Ganespa, Nurhafiz Fidon Kholis mengatakan keberadaan bangunan di sekitar bantaran situ telah berlangsung sekitar 10 tahun. Selama itu, pihaknya mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah, namun belum mendapat respons.
Laporan itu pun mulai mendapat titik terang setelah UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane Pemprov Banten turun langsung meninjau lokasi, pada Senin (10/8).
“Mudah-mudahan hasil pertemuan kita ada kelanjutan terkait dengan tata ulang warung-warung yang ada di bantaran, mudah-mudahan ke depan segera dieksekusi,” ujarnya di lokasi.
Menurut dia, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga berpotensi menghilangkan fungsi situ sebagai daerah resapan air dan ruang terbuka hijau (RTH). Apalagi, sebagian area bantaran telah disemen dan dibangun bangunan semi permanen. Kondisi tersebut dinilai mengubah fungsi kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka.
“Kondisi seperti ini sudah pasti menyalahi aturan, ini kan masuk dari garis badan danau, harusnya menjadi ruang terbuka hijau, tidak boleh ada bangunan apa pun. Kondisi sekarang kan disemen, artinya sudah melanggar aturan. Ini sudah terjadi sekitar 10 tahun,” paparnya.
Baca Juga: Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
“Dampaknya hilangnya resapan air, harusnya air menyerap di tanah kini hilang, kumuh ini bukan seperti danau,” sambungnya.
Dirinya memperkirakan bangunan yang berada di kawasan tersebut mencapai sekitar 30 unit. Jika dihitung hingga bagian belakang kawasan, panjang area bangunan mencapai sekitar 100 meter dengan lebar kurang lebih 10 meter.
Setelah kunjungan tersebut, UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangsel. Fidon berharap proses tersebut tidak kembali berlarut-larut.
“Tadi saya minta satu Minggu ke depan sudah ada perkembangan,” katanya.
Kasi Operasi UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Banten, Nanang mengatakan pihaknya belum bisa serta-merta menyebut seluruh bangunan tersebut sebagai bangunan liar (bangli).
“Saya sudah tunjukkan bahwa di situ itu floating-an BPN-nya itu sudah kuning. Artinya apa? Artinya itu ada proses untuk penerbitan surat sertifikat HGB atau apa ya,” bebernya.
Baca Juga: KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim
Menurutnya, persoalan utama yang sedang ditelusuri adalah status lahan tempat bangunan berdiri. Nanang menyebut informasi sementara yang diterima pihaknya menunjukkan adanya keterkaitan lahan tersebut dengan aset atau lahan milik Indomobil.
Karena itu, pihaknya saat ini memilih membatasi terlebih dahulu area yang secara jelas berada dalam penampang basah situ. Salah satunya area yang telah dipasang paving block dengan lebar tidak lebih dari satu meter.
“Yang kita batasi itu justru yang ada paving bloknya. Itu batasan kita. Lahan situ itu kita sementara, jadi langkah sementara nih, yang ada paving blok. Sementara yang di luar paving bloknya Itu kan kita lagi berproses,” paparnya.
Untuk memastikan status lahan, pihaknya mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan.
Jika nantinya hasil penelusuran memastikan lahan tersebut merupakan aset atau tanah milik pemerintah provinsi, maka penertiban dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
“Urusan ngebongkar itu urusan gampang. Cuma kita juga perhatikan, di situ itu ada banyak perut. Ketika kita sudah tertibkan, kita juga harus punya solusi. Jadi ini memang prosesnya nggak bisa dengan serta-merta, semudah membalikkan telapak tangan,” jelasnya.
Menurut Nanang, konsep penataan yang tengah didorong bukan sekadar membersihkan bangunan dari kawasan situ. Pemerintah ingin kawasan tersebut tetap memiliki fungsi dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang rekreasi dan aktivitas ekonomi yang tertata.
Ia mencontohkan konsep penataan Situ Cipondoh Kota Tangerang. Kawasan usaha dapat tetap diberikan ruang, tetapi pengelolaannya dilakukan secara resmi sehingga retribusi yang masuk dapat menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau memang itu statusnya nanti adalah benar lahan provinsi, itu kita akan tertibkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin tiap bulan melakukan pembersihan sampah. Hari ini saja, kata dia, puluhan petugas dikerahkan untuk mengangkut sampah secara manual.
Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3088/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Garis Sempadan Situ Ciledug pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Situ Ciledug luas total 55,52 hektare.
Adapun luas badan air Situ Ciledug 23,13 hektare, dan luas sempadan mencapai 32,39 hektare.
Regulasi yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sempadan Situ dan Sungai mengatur bahwa batas jarak pendirian bangunan permanen maupun semi permanen sejauh 50 meter dari bibir permukaan situ.
Dalam kawasan itu juga, terdapat salah satu terdapat papan informasi milik Pemkot Tangsel bertuliskan tidak mendirikan bangunan untuk hunian permanen dan tempat usaha didaerah sempadan sungai. (eko)

















