SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi dengan membawa senjata api dibongkar Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dua pelaku ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Kedua tersangka yakni AS (25), yang berperan sebagai pemetik, dan AGS (33), sebagai joki sekaligus pengawas situasi. Sementara seorang pelaku berinisial S telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026.
Berbekal laporan tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mengidentifikasi komplotan yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” kata Eko, Jumat (14/8/2026).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketika itu, polisi mendapati para pelaku diduga hendak kembali menjalankan aksinya di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.
Baca Juga: Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis untuk Penjual Bendera di Tangerang
Namun, rencana pencurian tersebut berantakan setelah para pelaku menyadari keberadaan petugas. Mereka langsung berusaha melarikan diri.
AS dan AGS akhirnya berhasil diringkus. Sedangkan S berhasil kabur sambil membawa sepeda motor yang diduga digunakan komplotan tersebut untuk beraksi.
Polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Salah satunya senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk mengamankan aksi mereka.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN. Polisi juga menyita kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario berwarna hitam.
Motor tersebut diketahui merupakan hasil pencurian di wilayah Cipondoh.
“Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.
Baca Juga: Laga Bola POR Antar Pegawai Polresta Tangerang vs DLHK Kabupaten Tangerang Ricuh
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sedikitnya empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada S yang kini masih menjadi buronan. Setiap kali berhasil membawa kabur satu sepeda motor, masing-masing pelaku disebut mendapatkan bagian sekitar Rp1 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang belum terungkap, termasuk jaringan penadah kendaraan hasil curian.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” kata Eko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi kini masih memburu S serta menelusuri aliran penjualan sepeda motor hasil curian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (ari)


















