SATELITNEWS.COM, KOTA TANGERANG – Penataan kawasan Pasar Sipon menjadi perhatian Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang. Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB, Tasril Jamal, mendorong Pemerintah Kota Tangerang segera menindaklanjuti berbagai aspirasi warga terkait kondisi kawasan tersebut.
Aspirasi itu sebelumnya telah disampaikan Ketua RW 04 Kampung Gunung melalui surat kepada Wali Kota Tangerang pada 16 Juni 2026 lalu. Bukan hanya persoalan kebersihan dan penggunaan bahu jalan, warga juga menyoroti pemanfaatan saluran air dan jembatan sebagai lokasi aktivitas perdagangan maupun parkir.
Di sisi lain, warga menyampaikan adanya dugaan praktik sewa berantai secara bulanan di atas tanah negara serta penggunaan listrik negara secara ilegal di kawasan tersebut.
Tasril mengatakan, dua persoalan tersebut perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti instansi terkait. Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan yang muncul tidak berkembang dan menimbulkan masalah baru.
“Ini yang juga perlu menjadi perhatian. Ada laporan warga mengenai dugaan sewa berantai tanah negara dan penggunaan listrik secara ilegal. Saya kira jangan langsung menyimpulkan, tetapi laporan seperti ini harus diverifikasi. Kalau memang terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar Tasril kepada Satelit News, Rabu (19/8/2026)
Menurut Tasril, penataan Pasar Sipon sebaiknya tidak berhenti pada upaya penertiban. Pemerintah juga perlu menghadirkan solusi bagi pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya di kawasan tersebut.
Baca Juga: 13 Tahun Memimpin, Kades Tegal Kunir Lor Mauk Tak Pernah Absen Gelar Pesta Rakyat HUT RI
Warga sendiri telah mengusulkan agar para pedagang dapat diarahkan ke Pasar Sipon Haji Husin dan Pasar H. Masturi yang disebut masih memiliki lapak kosong.
Karena itu, Tasril meminta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan Pasar Sipon. Penataan, kata dia, perlu mencakup fungsi jalan, saluran air, kebersihan, hingga ketertiban kawasan.
Ia berharap proses penataan dilakukan secara persuasif, tetapi tetap mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kita ingin pedagang tetap bisa mencari nafkah, tetapi fasilitas umum juga harus dikembalikan sesuai fungsinya. Kalau ada persoalan administrasi, sewa-menyewa atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai aturan, mari diselesaikan dan ditata dengan baik. Jangan sampai dibiarkan karena akhirnya merugikan pedagang maupun masyarakat,” pungkas Tasril. (aditya)






















