SATELITNEWS.ID, SERANG–Perselisihan aset antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang, masuk babak baru. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun langsung, untuk bertindak sebagai “wasit” dalam perselisihan yang tak kunjung selesai itu.
Hari ini (Kamis,23/7) dijadwalkan Pemkot Serang dan Pemkab Serang akan duduk bersama, untuk menyelesaikan persoalan itu. Terjunnya lembaga anti rasuah itu, bukan tanpa alasan. Hal ini lantaran, Pemkab Serang dan Pemprov Banten tidak kunjung menjawab surat yang dilayangkan oleh Pansus Aset DPRD Kota Serang. Sebagai langkah pamungkas, Pansus Aset pun akhirnya ‘ngadu’ ke KPK untuk dapat menjadi mediator.
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa semua langkah sudah pernah ditempuh oleh pihaknya untuk dapat menemukan titik terang persoalan aset tersebut. Namun, Pansus Aset selalu bertemu kebuntuan karena tidak adanya respon dari pihak terkait.
“Kami sudah konsultasi Kemendagri, rapat dengan DPKAD Kabupaten dua kali. Kemudian kami juga sudah menyurati bapak Gubernur Banten dan ibu Bupati, tidak direspon,” kata Ridwan, seusai melakukan rapat dengan Korsupgah KPK, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (22/7).
Karena upaya untuk melakukan dialog yang dimediasi oleh Pemprov Banten tak kunjung ada kejelasan, maka Pansus Aset pun akhirnya bersepakat untuk membawa persoalan itu ke KPK. “Alhamdulillah pada hari ini sudah dilakukan rapat koordinasi dengan KPK. Tiga hari yang lalu kami Pansus Aset DPRD berkirim surat ke Kopsugrah KPK untuk membantu memediasi. Jadi ini bagian final kerja Pansus,” tambahnya.
Dengan terlibatnya KPK dalam upaya penyelesaian permasalahan aset, Ridwan berharap dapat menemukan titik terang. Ia pun mempercayakan sepenuhnya upaya mediasi yang akan dilakukan oleh KPK agar permasalahan aset itu dapat segera selesai.
Selain itu, Ridwan menerangkan bahwa aset yang belum dilimpahkan oleh Pemkab Serang memang hanya tiga persen dari aset yang harus dilimpahkan. Akan tetapi, aset tersebut apabila dikonversi memiliki nilai hingga 30 persen dari seluruh aset yang harus dilimpahkan.
Ridwan juga mengaku, pihaknya tidak menginginkan dalam waktu dekat ini Pemkab Serang menyerahkan aset tersebut secara fisik, mengingat Puspemkab Serang belum selesai dibangun saat ini. Namun yang pasti, harus ada kejelasan hukum mengenai kepemilikan aset, dalam bentuk dokumen kepemilikan.
“Tiga persen aset atau 227 aset itu harus ada kepastian, apakah kemudian mau diserahkan secara dokumenya terlebih dahulu lalu nantinya pihak kabupaten bisa pinjam pakai. Kemudian mau pada tahun berapa mereka menggunakanya,” ucapnya.
Sementara, Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suhanda mengatakan, persoalan aset memang kerap terjadi pada saat dilakukannya pemekaran suatu daerah. Pihaknya juga sudah sering turun tangan untuk melakukan mediasi persoalan itu.
“Ini permasalahan yang umum yang kami temui di daerah yang dimekarkan. Jadi sebagai sebagai salah satu konsekuensi, harus ada penyelesaian aset yang baik antara kabupaten induk dengan kabupaten atau kota yang dimekarkan,” terang Asep.
Untuk itu, pihaknya akan langsung melakukan mediasi antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang, agar permasalahan ini dapat segera selesai. Namun ia menegaskan, kehadiran KPK dalam persoalan itu hanya sebagai mediator saja. Sehingga, tidak ada intervensi yang dilakukan oleh pihaknya.
“Besok (hari ini) kami akan mulai mediasi. Kami tidak bisa menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan (untuk menyelesaikan masalah), tapi biasanya kami berprinsip semakin cepat yah semakin bagus. Mudah-mudahan tidak sampai satu bulan,” ucapnya.
Ia pun dalam persoalan ini akan segera menyelesaikan persoalan-persoalan prinsip seperti bagaimana kepemilikan aset, pemanfaatan aset serta pengelolaan aset yang seharusnya sudah dilimpahkan kepada Kota Serang.
“Secara umum biasanya ketika terjadi pemekaran, sebagian besar itu gak jelas. Waktu diserahkan itu sudah diketahui belum letaknya (aset) dimana, posisinya seperti apa, berapa luasanya? Kemudian sekarang kondisinya seperti apa? Apakah berbentuk tanah atau sudah ada bangunanya? Sudah ada sertifikat atau tidak,” paparnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Fairu Zabadi, saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengenai persiapan menghadapi mediasi yang akan dilakukan oleh KPK, tidak kunjung merespon. Begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BPKAD Kabupaten Serang, Tatang Ruhiat Kartasasmita, saat coba dikonfirmasi, ia enggan berkomentar dan meminta wartawan menanyakan langsung ke Kepala BPKAD atau Inspektorat Kabupaten Serang.
“Sebaiknya langsung saja ke pak Kaban atau ke pak Inspektur,” ucapnya singkat.
Sama halnya dengan Kepala BPKAD, Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, juga tidak kunjung merespon. (dzh/mardiana/bnn)
Diskusi tentang ini post