SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sejumlah warga Desa Cirarab, Kecamatan Legok, mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang terkait belum dibayarkannya biaya ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong-Balaraja (Sebaraja), Senin (5/10) petang.
Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Dalam forum itu, warga bertemu dengan DPRD, Camat Legok, serta Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang untuk membahas pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jalan tol.
Perwakilan masyarakat Desa Cirarab, Tedi Ardianto, menjelaskan, kedatangannya bersama masyarakat, khususnya pemilik lahan yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong-Balaraja, bertujuan mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Tangerang.
Tedi mengatakan, masyarakat meminta agar BPN Kabupaten Tangerang segera membayarkan biaya ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja di wilayah Desa Cirarab, khususnya bagi pemilik lahan yang tidak bersengketa atau memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum dan administrasi negara.
“Jadi, keseluruhan bidang yang terkena trase jalan tol itu kan sebanyak 96 bidang, dan yang tergugat atau sengketa ada 8 bidang, sementara sisanya 88 bidang aman alias tidak sengketa. Tapi BPN nge-judge secara rata, bahwa seluruh bidang tanah yang terkena jalan tol di Desa Cirarab dititipkan di konsinyasi. Nah, ini kita menuntut itu, minta tanggung jawab dari BPN,” tegas Tedi Ardianto dalam forum RDP di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (5/10) petang.
Tedi menilai tindakan yang dilakukan BPN tersebut tidak adil, khususnya bagi pemilik lahan yang tidak berada dalam sengketa. Karena itu, dirinya meminta agar hak ganti rugi segera dibayarkan. Ia juga menilai BPN tidak berhak menahan biaya ganti rugi masyarakat pemilik lahan.
Baca Juga: CKG Kabupaten Tangerang Capai 1,876 Juta Warga, Lampaui Target Nasional
“BPN tidak adil bagi masyarakat pemilik lahan asli. Kami meminta pembayaran ganti rugi segera direalisasikan dan mendesak agar BPN serta instansi berwenang tidak menyandera hak ganti rugi warga,” ujarnya.
Menanggapi aduan Tedi Ardianto dalam RDP tersebut, Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, mengatakan pihaknya akan membela daftar nominatif warga yang belum terbayarkan.
Didik juga menyatakan, pihaknya berani mengambil sikap dengan melaksanakan musyawarah langsung bersama warga, khususnya para pemilik lahan. Ia menjelaskan, pihaknya berpegang pada dokumen dan penguasaan fisik warga yang sah, serta mengacu pada regulasi untuk menempuh jalur cepat melalui pengadilan agar proses hukum dapat segera diputus dalam waktu maksimal 45 hari.
“Kami memberanikan diri untuk mengambil sikap untuk pembelaan daftar nominatif yang belum pernah terbayarkan. Dalam hal ini adalah haknya Bapak Ibu sekalian,” ujar Didik Purnomo.
Sementara itu, Camat Legok, M. Yusuf Fachroji, menambahkan bahwa proyek strategis nasional tentunya tetap harus didukung demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat. Namun, kata pria yang akrab disapa Yusuf tersebut, perlindungan terhadap hak-hak yuridis dan fisik masyarakat Desa Cirarab, Kecamatan Legok, juga sangat penting.
Karena itu, Pemerintah Kecamatan bersama pemerintah desa terus mengawal persoalan tersebut serta mencermati riwayat objek bidang tanah C265 yang kerap diklaim oleh berbagai pihak, termasuk atas nama Lim En Tong. Ia berharap forum tersebut dapat memberikan jalan keluar yang berkeadilan bagi warga yang objek tanahnya tidak memiliki irisan sengketa.
Baca Juga: Sempat Diamuk Warga, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Cikupa Diamankan Polisi
“Kami juga sudah mempelajari dan juga sudah membaca secara saksama terkait 8 bidang tanah yang diklaim oleh beberapa pihak. Namun kami juga membaca, bahwa di dalam putusan 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap, bahwa di sana perpajakan menyatakan bahwa C tersebut sudah habis, tapi dalam jumlahnya tidak sesuai dengan seluas apa yang diklaim sekarang,” jelas Yusuf.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, turut memberikan pandangannya terkait pentingnya kepastian hukum dalam menghadapi persoalan pembebasan lahan proyek strategis nasional.
Abdullah Rijal menyatakan, penanganan sengketa pada prinsipnya diarahkan melalui mekanisme yang adil dan transparan, agar hak-hak masyarakat tidak dirugikan.
Dirinya juga memastikan Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen, untuk terus mengawal proses pembebasan lahan pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong-Balaraja, agar penyelesaian sengketa berjalan objektif demi melindungi hak masyarakat.
“Apabila ada permasalahan, memang kita biasanya menghadapinya melalui konsiliasi di pengadilan. Karena kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang pasti,” ungkap Abdullah Rijal.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, yang memimpin jalannya RDP, menyampaikan sikap dan rekomendasi DPRD.
Dalam keterangannya, Komisi I menekankan bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus tetap berjalan. Namun, sengketa pada sebagian kecil bidang tanah tidak boleh serta-merta menghambat pembayaran bagi bidang-bidang lain yang bersih atau clean and clear.
“Komisi 1 menghormati proses hukum atas bidang tanah yang benar-benar masih dipersengketakan, dan tidak mengambil alih kewenangan Badan Pertanahan Nasional, maupun kewenangan pengadilan dalam menentukan kepemilikan tanah. Namun demikian, adanya sengketa atau klaim terhadap bidang tertentu tidak seharusnya secara otomatis menghambat penyelesaian bidang-bidang lain, yang secara yuridis dan faktual tidak menjadi objek sengketa sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Bimo. (alfian)




















