SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi menyebut baru ada enam sekolah yang menyatakan siap belajar tatap muka. Namun, hal itu belum bisa direalisasikan lantaran masih menunggu kebijakan bupati dan dewan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak per tanggal 22 Juli mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 28 / 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Lebak saat ini statusnya zona kuning yang artinya sudah bisa melakukan aktivitas secara normal namun tetap dengan protokoler kesehatan Covid.
“Ada 11 sekolah, yang menurut kami wilayah tersebut bebas dari Covid. Setelah dilakukan koordinasi hanya enam sekolah yang menyatakan siap melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka,” ujar Wawan selepas menggelar Rapat Dengat Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, di kantor dewan setempat, Kamis (23/7).
Wawan juga belum bisa memastikan atau mengiayakan enam sekolah itu bisa melakukan KBM. Karena, menurut Wawan masih menunggu kebijakan bupati dan persetujuan dewan. “Kita ketahui wilayah Lebak tidak semua terdampak Covid-19. Artinya, wilayah yang tidak terdampak harusnya bisa melaksanakan KBM secara tatap muka. Namun tetap dengan standar protokoler kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan penyediaan tempat cuci tangan,” terangnya.
Wawan juga menyebut ke enam sekolah yang menyatakan siap, akan kembali dilakukan koordinasi terkait kesiapan protokoler penangan Covid-nya. Khawatir, dengan siap melakukan KBM secara tatap muka tapi kesiapannya belum memadai. “Ya kalau protokoler kesehatannya tidak siap, ya kita tidak akan izinkan,” tandasnya.
Saat disinggung, jika benar direalisasikan KBM secara tatap muka, kapan akan dilaksakanakan. Wawan mengaku lihat perkembangan jika kemungkinan di pertengahan Agustus 2020 itu sudah bisa dilakukan. “Kalau perkembangannya bagus, belajar tatap muka pertengahan Agustus bisa dimulai. Tapi kembali lagi, kepada dewan yang menyetujui,” tambahnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Lebak Yayan Ridwan mengatakan, telah dilakukan RDP dengan Dindikbud Lebak. Adapun perihal yang dibahas terkait banyak masukan dari masyarakat yang menginginkan belajar tatap muka. “Setelah dilakukan RDP, rupanya Dindikbud berpegang teguh pada SK Menteri tentang larangan belajar secara tatap muka, dan pemda Lebak mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.
Walaupun Lebak saat ini sudah masuk zona kuning, tetap harus mengikuti aturan. Tapi dinas juga sudah melakukan terobosan belajar tatap muka salahsatunya pembelajaran klaster dengan sistem guru mendatangi muridnya. Dalam hal ini, pemerintah juga tidak mau melanggar soal belajar tatap muka karena dalam SK tertuang jelas harus mengutamakan keselamatan. “Butuh kesepaham bersama antara pemerintah daerah dengan pusat walaupun Lebak ini sudah masuk zona kuning,” tandasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post