SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Meski pihak kontraktor atau pengusaha sudah melunasi kerugian negara yang ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang oleh pihak BPK RI Perwakilan Banten, namun tetap saja menyisakan kemarahan anggota DPRD Pandeglang. Ini karena Komisi III DPRD Pandeglang menilai subtansi utama bukan pada pengembalian kerugian negaranya. Tapi lebih kepada ketidakpatuhan terhadap aturan dan tidak profesionalnya para kontraktor yang menjadi temuan BPK RI tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, pihak DPUPR Pandeglang jangan dulu berbangga hati atas pelunasan kelebihan pembayaran yang dilakukan pengusaha. Namun yang paling penting itu bukan konteks pengembalian kerugiannya saja. Akan tetapi, konteks ketidakbaikan pihak pengusaha yang tak memperhatikan kualitas dalam pembangunan. Kata dia, itu yang harus menjadi sorotan utama.
“Pengembalian itu bagian kedua karena semua pengusaha pasti taat hukum, sehingga mereka mau mengembalikan. Namun yang mesti digarisbawahi, bahwa para pengusaha itu sudah mecoreng nama baik pemerintah, melalui pelaksanaan pembangunan yang tak berkualitas,” tegasnya.
Menurutnya, kalau ada itikad baik dari para pengusaha yang menjadi temuan BPK RI, dari awal pasti melaksanakannya sesuai spesifikasi yang sudah dijanjikan dalam kontrak pekerjaan. Nyatanya, hal itu tak diindahkan oleh kontraktor.
“Kalau ada itikad baik ingin melaksanakan pembangunan maksimal tidak akan ada temuan. Bahkan yang membuat miris ada salah satu temuan dalam pembangunan Jalan Sumur-Tamanjaya mencapai Rp533 juta, jelas pengusaha CV. Adil Raja Mandala yang mengerjakan itu tak kridibel,” jelasnya.
Maka dari itulah, dia menyarankan agar menandai atau tak diberikan kepercayaan lagi para pengusaha tersebut. Karena kalau hasilnya jelek lagi, tentu yang dipersalahkan Bupati Pandeglang.
Baca Juga: Atas Temuan BPK, Pemprov Banten Lakukan Perbaikan
“Jangan sampai pembangunan baru cepat rusak, karena kebiadaban pengusaha yang tak memperhatikan kualitas. Kalau sudah jelek, ya bupati lagi aja yang jelek akibat ketidak patuhan para pengusaha tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat mengungkapkan, berdasarkan temuan BPK RI dengan nilai temuan kelebihan pembayaran secara total Rp925.538.013,80 sudah disetorkan semuanya ke kas daerah. Pelunasan kelebihan pembayaran yang dilakukan delapan perusahaan itu, kata Asep, sudah langsung dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang dengan nomor surat 700/02-DPUPR/VIII/2020 tertanggal 03 Agustus 2020.
“Terakhir yang melunasi itu perusahaan yang mengerjakan pembangunan beton jalan Bengras-Pasirgandu dengan temuan Rp10.511.039,36 pada 22 Juli 2020. Intinya, delapan perusahaan itu baik yang temuannya paling besar maupun terkecil sudah mengembalikan ke kas daerah,” kata Asep, Rabu (5/8).
Selain pihak pengusaha, pihaknya juga sudah bersurat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memproses pengembalian tersebut. Maka dari itulah, sudah ada hasilnya hingga semua pengusaha dapat melunasi kelebihan pembayaran tersebut.
“Saya sudah membuat surat intruksi ke PPK supaya cepat memproses pengembalian kelebihan pembayaran dari para pengusaha tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI, yang berbunyi menginstruksikan kepala DPUPR agar menginstruksikan kepada PPK supaya memproses kelebihan pembayaran,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, temuan kelebihan pembayaran atau kerugian negara hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2019, bukan hanya pada perawatan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang saja. Namun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang juga terdapat temuan senilai Rp925 juta. (nipal/aditya)
Baca Juga: Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT
























