SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Camat Cigeulis yang diduga mengajak masyarakat mendukung petahana (Bupati Pandeglang Irna Narulita) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
Bahkan, dalam pleno terhadap dugaan itu, yang videonya sempat viral di media sosial (Medsos) saat pembagian Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa di Desa Tarumanegara, telah mendapatkan keputusan bahwa Camat Cigeulis, Subro Mulisi melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu Pandeglang pun langsung merekomendasikan Camat Cigeulis ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar diganjar sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan dan menggelar pleno, Subro dianggap melanggar netralitas ASN, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin PNS.
Selain itu tambah dia, PP 42 dan PP 11 terkait netralitas ASN ikut serta dalam kasus Camat Cigeulis tersebut. “Maka rekomendasinya itu diberikan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Karsono saat dihubungi via telepon, Selasa (18/8).
Namun Bawaslu tidak mengenakan Subro melakukan pelanggaran pidana pemilu, sebab saat ini belum ada kandidat yang ditetapkan KPU Pandeglang. Terkecuali setelah adanya penetapan calon.
“Belum massa kampanye, jadi pelanggarannya Undang-undang lainnya. Itu Undang-undang netralitas ASN yang dilanggar. Jadi kalau umpamanya masa kampanye, bisa jadi melanggar pidana pemilu, setelah ditetapkan calon saja,” jelasnya.
Dia menjelaskan rekomendasi persoalan itu sudah disampaikan pihaknya kepada KASN, dan kini Bawaslu Pandeglang tinggal menunggu rekomendasi atau sanksi apa yang dikeluarkan oleh KASN untuk Camat Cigeulis tersebut.
“Kurang lebih rekomendasi yang kami berikan bakal ditindaklajuti selama 14 hari kerja oleh KASN. Dan setelah itu, barulah keluar rekomendasi atau sanksi apa yang diberikan KASN kepada Camat Cigeulis, serta nantinya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) Pandeglang,” jelasnya.
Dia mengaku, sangat berharap dan meminta kepada KASN agar sanksi yang dikeluarkan untuk Camat Cigeulis itu sanksi berat, yang bisa memberikan efek jera dan tak terulang kembali atau diikuti oleh ASN yang lainnya prilaku tidak netral itu.
“Bawaslu berharap dihukum berat yang bisa memberikan efek jera, sehingga kejadian-kejadian yang serupa itu tidak terulang lagi di lingkungan Pemda Pandeglang,” harapnya.
Terpisah, Kepala Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku belum mengetahui terkait kasus Camat Cigeulis. Selain itu katanya, BKD masih menunggu rekomendasi dari KASN untuk ditindaklanjuti.
“Untuk Camat Cigeulis kami belum mendapatkan laporan. Biasanya dari Bawaslu menyampaikan ke KASN, nanti kami menunggu dari KASN dan kami tindaklanjuti,” katanya.
Dia menyatakan, bahwa BKD belum bisa bertindak karena prosedurnya dari Bawaslu, ke KASN setelah disampaikan ke Inspektorat. Setelah itu lanjutnya, baru BKD menindaklanjuti rekomendasi apa yang diterima oleh Camat Cigeulis.
“Tahapannya sama kaya yang di Kaduhejo (ASN melanggar netraliras), kami tidak bisa mendahului, dasarnya apa. Kalau kami gak tahu mana ranah-ranah yang itu. Kalau kami kode etik kepegawaian. Selama itu ada pemeriksaan dan laporan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, selain Sekda Pandeglang, ternyata Inspektur Inspektorat Pandeglang, Olis Solihin juga mengaku belum tahu soal dugaan Camat Cigeulis yang mengarahkan warga untuk mendukung petahana (Bupati Pandeglang, Irna Narulita). Bahkan kata Olis, hingga saat ini baik dari kelembagaan maupun masyarakat, belum ada yang melaporkan persoalan itu kepadanya. Maka dari itu, pihaknya belum bisa mejelaskan apa-apa dan tidak bisa memproses persoalan itu secara tiba-tiba. (nipal/aditya)