Sabtu, 16 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Bawaslu Pandeglang Rekomendasikan Camat Cigeulis ke KASN

Oleh Fajar Aditya
Rabu, 19 Agu 2020 07:30 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
DIWAWANCARAI: Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono sedang diwawancarai wartawan di kantor Bawaslu Pandeglang. (DOK/SATELIT NEWS)

DIWAWANCARAI: Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono sedang diwawancarai wartawan di kantor Bawaslu Pandeglang. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Camat Cigeulis yang diduga mengajak masyarakat mendukung petahana (Bupati Pandeglang Irna Narulita) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.

Bahkan, dalam pleno terhadap dugaan itu, yang videonya sempat viral di media sosial (Medsos) saat pembagian Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa di Desa Tarumanegara, telah mendapatkan keputusan bahwa Camat Cigeulis, Subro Mulisi melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu Pandeglang pun langsung merekomendasikan Camat Cigeulis ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar diganjar sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan dan menggelar pleno, Subro dianggap melanggar netralitas ASN, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin PNS.

Selain itu tambah dia, PP 42 dan PP 11 terkait netralitas ASN ikut serta dalam kasus Camat Cigeulis tersebut. “Maka rekomendasinya itu diberikan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Karsono saat dihubungi via telepon, Selasa (18/8).

Namun Bawaslu tidak mengenakan Subro melakukan pelanggaran pidana pemilu, sebab saat ini belum ada kandidat yang ditetapkan KPU Pandeglang. Terkecuali setelah adanya penetapan calon.

“Belum massa kampanye, jadi pelanggarannya Undang-undang lainnya. Itu Undang-undang netralitas ASN yang dilanggar. Jadi kalau umpamanya masa kampanye, bisa jadi melanggar pidana pemilu, setelah ditetapkan calon saja,” jelasnya.

BeritaTerbaru

IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Kamis, 14 Mei 2026 12:11 WIB
FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 12:02 WIB
Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Kamis, 14 Mei 2026 11:33 WIB

Dia menjelaskan rekomendasi persoalan itu sudah disampaikan pihaknya kepada KASN, dan kini Bawaslu Pandeglang tinggal menunggu rekomendasi atau sanksi apa yang dikeluarkan oleh KASN untuk Camat Cigeulis tersebut.

“Kurang lebih rekomendasi yang kami berikan bakal ditindaklajuti selama 14 hari kerja oleh KASN. Dan setelah itu, barulah keluar rekomendasi atau sanksi apa yang diberikan KASN kepada Camat Cigeulis, serta nantinya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) Pandeglang,” jelasnya.

Dia mengaku, sangat berharap dan meminta kepada KASN agar sanksi yang dikeluarkan untuk Camat Cigeulis itu sanksi berat, yang bisa memberikan efek jera dan tak terulang kembali atau diikuti oleh ASN yang lainnya prilaku tidak netral itu.

“Bawaslu berharap dihukum berat yang bisa memberikan efek jera, sehingga kejadian-kejadian yang serupa itu tidak terulang lagi di lingkungan Pemda Pandeglang,” harapnya.

Terpisah, Kepala Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku belum mengetahui terkait kasus Camat Cigeulis. Selain itu katanya, BKD masih menunggu rekomendasi dari KASN untuk ditindaklanjuti.

“Untuk Camat Cigeulis kami belum mendapatkan laporan. Biasanya dari Bawaslu menyampaikan ke KASN, nanti kami menunggu dari KASN dan kami tindaklanjuti,” katanya.

Dia menyatakan, bahwa BKD belum bisa bertindak karena prosedurnya dari Bawaslu, ke KASN setelah disampaikan ke Inspektorat. Setelah itu lanjutnya, baru BKD menindaklanjuti rekomendasi apa yang diterima oleh Camat Cigeulis.

“Tahapannya sama kaya yang di Kaduhejo (ASN melanggar netraliras), kami tidak bisa mendahului, dasarnya apa. Kalau kami gak tahu mana ranah-ranah yang itu. Kalau kami kode etik kepegawaian. Selama itu ada pemeriksaan dan laporan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, selain Sekda Pandeglang, ternyata Inspektur Inspektorat Pandeglang, Olis Solihin juga mengaku belum tahu soal dugaan Camat Cigeulis yang mengarahkan warga untuk mendukung petahana (Bupati Pandeglang, Irna Narulita). Bahkan kata Olis, hingga saat ini baik dari kelembagaan maupun masyarakat, belum ada yang melaporkan persoalan itu kepadanya. Maka dari itu, pihaknya belum bisa mejelaskan apa-apa dan tidak bisa memproses persoalan itu secara tiba-tiba. (nipal/aditya)

Tags: bawaslu pandeglangcamat cigeuliskasnpilkada pandeglangrekomendasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme
Banten Region

Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Kamis, 14 Mei 2026 11:29 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI
Banten Region

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten
Banten Region

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
IMG_20260513_192234
Banten Region

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
IMG_20260513_164935
Banten Region

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
IMG_20260513_162637
Banten Region

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Selasa, 12 Mei 2026 19:42 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari. (ISTIMEWA)

Polisi Update Kasus Kekerasan Seksual di Cipondoh, Ivan Masih Diburu

Jumat, 15 Mei 2026 16:55 WIB
IMG_20260515_192836

Ketua DPD RI Dorong Pemda Dampingi Usaha Ultra Mikro Kelompok PKK

Sabtu, 16 Mei 2026 07:09 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(DOKUMEN/SATELIT NEWS)

ASN Melanggar WFH, Gubernur Banten Diminta Buat Aturan Tegas dan Mengikat

Senin, 11 Mei 2026 17:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.