SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lebak meminta pengelola wisata untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal itu seiring kembalinya dibukanya tempat wisata di tengah diberlakukanya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19.
Salah satu obyek wisata yang resmi dibuka yaitu Obyek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Negeri di Atas Awan Gunung Luhur, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber. “Iya kemarin reaktivasi bertahap pembukaan ODTWA di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Jadi selain Gunung Luhur, dua ODTW lainnya adalah Curug Cikadu Punah dan Curug Ciporolak,” kata Kepala Dispar Lebak, Imam Rismahayadin, Minggu (23/8).
Seluruh obyek wisata, kata Imam, sudah dibuka seiring dengan uji coba Perbup Nomor 28 / 2020 tentang Pedoman AKB. Tepat saat perbup mulai diterapkan pada bulan September, Dinas Pariwisata melakukan evaluasi terhadap obyek wisata yang dilakukan di minggu kedua.
“Kalau yang tidak menerapkan protokol kesehatan nanti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perbup akan menerapkan sanksi sesuai dengan yang tertera di perbup. Termasuk ODTWA di Kawasan TNGHS,” terang Imam.
Imam minta, baik pengelola maupun pengunjung wisata mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya bersama mencegah penularan Covid-19. “Kalau ada destinasi yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur perbup bisa saja sampai kepada sanksi tegas penutupan,” jelas Imam.
Menanggapi dibukanya destinasi wisata, pengelola pantai Bagedur, Kecamatan Wanasalam, Mumu Mahpudin menyatakan siap mematuhi protokol kesehatan dana mencegah penyebaran Covid-19. “Untuk kepentingan bersama kita siap patuhi protokol tersebut. Untuk implementasi nya kita juga siapkan tempat cuci tangan, imbauan pengguna masker dan lainnya,” katanya .(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post