SATELITNEWS.ID, PANONGAN—Empat panti pijat di Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Minggu (23/8) malam. Keempat tempat panti pijat itu diduga tidak mematuhi Prerbup 47 Tahun 2020 dan tidak memiliki perizinan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, pihaknya melakukam penyisiran dan razia tempat-tempat hiburan di wilayah Citra Raya Kecamatan Cikupa dan Panongan, dikarenakan adanya laporan bahwa banyak tempat-tempat panti pijat atau spa yang beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kata Bambang, saat dilakukan penyisiran oleh anggotanya, ditemukan beberapa panti pijat yang masih beroperasi. Diantaranya Message Carolita Makmur Mandiri, Massage Top Bugar Lestari, Massage Jaya Refleksi, dan Massage Bambu Spa.
“Kita temukan 4 panti pijat yang beroperasi di Mardigras, padahal ini masa PSBB. Kami juga mendapati 17 teraphis, dan diantara mereka ada yang membawa alat kontresepsi,” kata Bambang kepada Satelit News, Senin (24/8).
Menurut Bambang, keempat pemilik panti pijat tersebut juga tidak dapat menunjukan perizinannya. Diduga, keempat panti pijat itu tidak memiliki izin. Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan dan menjelaskan tentang Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Setelah dilakukan imbauan, pihaknya juga langsung memasang segel di tempat panti pijat tersebut agar tidak beroperasi kembali.
“Kami memberikan imbauan, lalu menjelaskan Perbup Nomor 47 Tahun 2020. Setelah itu kami tutup dan segel agar tidak beroperasi lagi. Pasalnya, ini masih dalam masa pandemi,” ujarnya.
Kata Bambang, operasi atau penyisiran sempat diketahui oleh beberapa pemilik panti pijat, sehingga sebelum tim Satpol PP Kabupaten Tangerang tiba di lokasi, sudah ada beberapa panti pijat yang tutup. Padahal berdasarkan keterangan dari pedagang sekitar, banyak panti pijat yang tutup itu sebelumnya beroperasi.
“Sempat bocor, kata pedagang sekitar tadinya banyak yang buka, tetapi ketika kami tiba di lokasi ternyata sudah pada tutup. Hanya empat lokasi yang masih buka,” jelasnya.
Bambang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penyisiran ke tempat-tempat hiburan dan panti pijat di masa PSBB ini. Kata dia, hal itu merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Kabupaten Tangerang.
“Kami akan terus melakukan penyisiran. Selain ini memang perintah, kami juga khawatir jika dibiarkan akan menjadi cluster baru bagi penyebaran virus corona,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post